Potret Internasional

Promosi Partai Terlarang, Irak Hukum Penjara Anak Saddam Hussein

4
×

Promosi Partai Terlarang, Irak Hukum Penjara Anak Saddam Hussein

Sebarkan artikel ini
Putri diktator Irak Saddam Hussein, Raghad, dihukum penjara tujuh tahun oleh Irak lantaran mempromosikan Baath, partai ayahnya yang kini terlarang. (Foto: AFP/KHALED FAZAA)

BAGDAD – Pengadilan di Bagdad pada Minggu (22/10/2023) waktu setempat menghukum tujuh tahun penjara secara in absentia pada putri diktator Irak Saddam Hussein, Raghad, karena ‘mempromosikan’ partai ayahnya yang terlarang, Baath.

Partai Baath telah dibubarkan dan dilarang setelah Hussein digulingkan dalam invasi Amerika Serikat pada 2003.

AFP yang sudah meninjau putusan itu menjelaskan, Raghad Saddam Hussein dinyatakan bersalah atas kejahatan ‘mempromosikan aktivitas partai terlarang Baath’.

Hal itu dikatakan terjadi dalam wawancara televisi pada 2021. Dokumen putusan tak dijelaskan secara rinci wawancara mana yang jadi penyebab dia dihukum.

Pada 2021 Raghad diketahui berbicara di saluran Al-Arabiya milik Arab Saudi tentang kondisi Irak di bawah pemerintahan tangan besi ayahnya dari 1979 sampai 2003.

“Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa periode kita memang merupakan masa kejayaan, kebanggaan. Tentu saja, negara ini stabil dan kaya,” katanya saat itu seperti dilansir cnnindonesia.

Saat ini di Irak, siapa pun yang menunjukkan foto atau slogan tentang rezim Saddam Hussein dapat dituntut di pengadilan.

Raghad sekarang tinggal di Yordania, bersama saudara perempuannya, Rana. Saudara laki-laki mereka, Uday dan Qusay, dibunuh tentara AS di Mosul pada 2003.

Bagi sebagian besar warga Irak, seperempat abad masa pemerintahan Saddam Hussein masih dianggap sebagai penindasan brutal. (win)