Kabupaten KamparPotret BisnisPotret Riau

PPPK Tidak Lulus Admnistrasi, Sanggahan dapat Diajukan Pelamar

7
×

PPPK Tidak Lulus Admnistrasi, Sanggahan dapat Diajukan Pelamar

Sebarkan artikel ini
BKPSDM Kampar telah mengumumkan pelamar PPPK yang lulus seleksi administrasi. Total ada 5.363 orang yang lulus. (foto: tribunpekanbaru)

KAMPAR – BKPSDM Kampar telah mengumumkan pelamar PPPK yang lulus seleksi administrasi. Total ada 5.363 orang yang lulus.

Sementara sebanyak 1.367 pelamar tersingkir karena tidak lulus seleksi administrasi. Sebelumnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilamar 6.630 orang untuk berebut 4.844 formasi yang dibuka.

Pelamar Formasi Guru yang lulus sebanyak 3.808 orang. Kurang 674 orang dari formasi yang dibuka yaitu sebanyak 4.482.

Kemudian pelamar Formasi Tenaga Kesehatan yang lulus sebanyak 678 orang. Kelebihan 463 pelamar dari jumlah formasi yang dibuka sebanyak 215.

Pelamar Formasi Tenaga Teknis yang lulus sebanyak 667 orang. Kelebihan 520 pelamar dari jumlah formasi yang dibuka sebanyak 147.

Pelaksana Tugas (Plt.) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Desrial Anas mengungkap penyebab utama pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Ia menjelaskan seperti pada Formasi Tenaga Teknis. Pelamar mestinya memilih jabatan yang sesuai dengan disiplin ilmu dan pengalaman kerjanya serta uraian tugas dan fungsinya.

“Nah, kebanyakan tidak sinkron antara jabatan yang dipilih dengan ijazah dan pengalaman atau bidang yang sedang dijalankannya,” ujarnya tulis triunpekanbaru.com, Selasa (17/10/2023).

Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah memberi keringanan dalam pemeriksaan berkas persyaratan. Apabila salah satu aspek saja sinkron sesuai, pelamar diluluskan.

Berbeda dengan formasi tenaga guru. BKPSDM terbantu oleh Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam pemeriksaan berkas.

Desrial Anas mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan pada 19 sampai 21 Oktober. Sanggahan diajukan melalui akun pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

“Kalau ubah berkas dalam masa sanggah, nggak bisa. Paling hanya kalau ada human error petugas saat melakukan pemeriksaan,” ujarnya. (p24)