RENGAT – Polres Inhu menetapkan St, warga Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku sengaja melakukan pembakaran lahan untuk menanam perkebunan sawit.
“Pelaku membeli lahan tersebut, kemudian mulai melakukan penumbangan. Setelah selesai ditumbang, pelaku mulai melakukan pembakaran,” ungkap Dody kutip tribunpekanbaru, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut Dody mengatakan, sebelum melakukan pembakaran lahan tersebut, pelaku sudah mempersiapkan sejumlah peralatan untuk melakukan pemadaman.
“Jadi pelaku sudah mempersiapkan peralatan pemadaman, seperti pompa dan juga galian sumur untuk sumber air. Niat pelaku apabila api sudah tidak terkendali, pelaku melakukan pemadaman,” ujar Dody.
Namun karena kondisi cuaca yang kemarau, sehingga api cepat meluas.
Bahkan menurut Dody luas lahan yang terbakar mencapai 46,64 hektare. Sementara lahan milik pelaku dan rekannya diketahui hanya 10 hektare.
Lokasi lahan yang dibakar berada di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Lahan tersebut juga diketahui berada di dalam areal hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). (p24)