Potret HukrimPotret RiauRohil

Pengedar Sabu Asal Rohil Berupaya Kabur Saat Dibekuk Polisi

7
×

Pengedar Sabu Asal Rohil Berupaya Kabur Saat Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka penyalahgunaan narkoba di Rohil berinisial AR alias Dedek mengaku mendapat barang haram dari Napi di Lapas Rumbai Pekanbaru. (foto: tribunpekanbaru)

ROHIL – Sempat melawan saat ditangkap polisi, seorang terduga pengedar sabu di Jalan Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil, Selasa (17/10/2023) malam.

Pengedar sabu tersebut berinisial AR alias Dedek (31), diringkus di depan rumahnya di Jalan Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu.

Ia diamankan setelah pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan sabu-sabu, satu buah dompet, satu buah dompet warna coklat, satu buah dompet warna hijau bertuliskan Mickey Mause.

Satu unit handphone merek Vivo warna silver beserta sim card, satu unit handphone merek Nokia warna hitam beserta sim card, 8 pack plastik bening berlis merah, uang tunai sebesar Rp 300.000, beserta satu unit timbangan digital.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S. Trk, Kamis (19/10/2023) membenarkan telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Polsek Kubu.

Ia menjelaskan, pada awalnya Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi bahwa di Jalan Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan sering terjadi tindak penyalahgunaan narkotika.

Dari info itu tim turun menuju lokasi melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, tim Reskrim melihat satu orang yang sedang berada didepan rumah, kemudian langsung melakukan penangkapan.

Pada saat ditangkap tersangka inisial AR alias Dedek ini berusaha melakukan perlawanan tuli tribunpekanbaru.com.

Pada saat itu juga pelaku membuang satu benda, dan setelah dilihat ternyata ada sebuah dompet di dalamnya berisikan 20 bungkus plastic bening, berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Ditemukan 1 buah dompet, 1 unit handphone merek Vivo warna silver beserta sim card, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam beserta sim card, uang Rp 300 ribu.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku diinterogasi terkait barang bukti yang lain.

Kemudian pelaku mengakui bahwa ada menyembunyikan satu buah dompet warna hijau bertuliskan Mickey Mause di bawah pelepah kelapa yang di dalamnya berisikan satu unit timbangan digital dan delapan paci plastik bening berlis merah.

Dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut didapatnya dari seseorang bernama Ali Saputra alias Bebek.

Penyuplai barang haram ini diketahui merupakan napi narkotika Kelas II Rumbai Pekanbaru.

Selanjutnya terlapor berserta barang bukti dibawak ke Mapolsek kubu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepada pelaku kita sempat melakukan tes urine dan hasilnya dinyatakan positif methaphetamin dan amphetamin yang berarti ia turut mengkonsumsi barang haram tersebut.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu, pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (p24)