PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus seorang pria, MH (25) pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2.866 butir pil ekstasi.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH mengatakan, tersangka berhasil diamankan petugas dari sebuah rumah kos Jalan Lestari, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (8/10) kemarin.
“Tersangka berhasil kita amankan saat berada di sebuah kamar kos. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 2.866 butir diduga Pil Extasi berlogo Diamon 69 warna hijau dibungkus dengan 30 plastik klip ukuran besar yang rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru,” kata AKP Syafnil, Rabu (11/10).
Kapolsek menambahkan, dihadapan petugas tersangka MH mengaku hanya sebagai gudang tempat menyimpan 2.866 butir Pil ekstasi tersebut dan juga sebagai perantara dalam jual beli yang di perintahkan oleh seorang bandar bernama Jeki (DPO).
“Kepada petugas tersangka ini mengaku bukan pemilik barang tersebut, ia hanya menyimpan dan sebagai perantara apabila ada yang memesan dan atas perintah seorang bandar bernama Jeki yang saat ini masih kita buru,” terang AKP Syafnil.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas didalam salah satu kamar kos di Jalan Lestari IV.
“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas yang dilakukan oleh penghuni disalah satu kos di Jalan Lestari IV,” ulas Syafnil.
Usai menerima laporan tersebut, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Lukman bersama Tim Opsnal langsung mendatangi kamar Kos tersebut dan mendapati satu pasang laki-laki dan perempuan dimana yang laki-laki mengaku bernama MH.
“Kemudian petugas menggeledah isi kamar tersebut dan berhasil menemukan Pil Extasi warna hijau berlogo Diamon 69 sebanyak 2.866 butir yang tersimpan didalam sebuah tas ransel warna biru dongker,” jelasnya.
Saat diinterogasi, tersangka MH mengaku ribuan pil ekstasi tersebut milik temannya bernama Jeki (DPO) ia hanya menyimpan dan hanya sebagai perantara.
“Kemudian tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ades)