TELUKKUANTAN – Seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah resmi dibuka. Setiap warga Kuansing yang sudah berumur minimal 40 tahun berksempatan untuk menjadi pimpinan Baznas masa bakti 2021-2026.
Bagi kamu yang memenuhi kualifikasi, tentunya harus menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen ini dilampirkan dalam surat lamaram.
Menurut Asisten I Setdakab Kuansing dr. Fahdiansyah SpOG yang juga Ketua Pansel, pelamar wajib melampirkan 11 dokumen dalam surat lamarannya.
Adapun 11 dokumen tersebut dimulai dari daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan tertanggal sejak pendaftaran, fotocopy NPWP yang masih berlaku, pas foto 4×6 sebanyak empat lembar dan fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir.
“Selanjutnya, SKCK dari Polres Kuansing, fotocopy SK terakhir bagi ASN, pegawai, guru atau dosen pada lembaga swasta,” ujar dr. Fahdiansyah, Selasa (17/10/2023) pagi di Telukkuantan.
Pelamar juga diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia bekerja paruh waktu, tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis dan terakhir adalah tidak rangkap jabatan sebagai pengurus atau pengelola zakat lainnya.
“Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat lima tahun dari Pengadilan Negeri,” ujar dr. Fahdiansyah.
Khusus untuk ASN, pelamar diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sesuai aturan yang berlaku, apabila terpilih sebagai pimpinan Baznas Kuansing 2021-2026.
“Itu dokumen yang perlu disiapkan. Kemudian, lamaran ini dibuat tiga rangkap yang ditujukan ke Pansel,” kata dr. Fahdiansyah lansir goriau.com
Pendaftaran pimpinan Baznas Kuansing berakhir pada 1 Desember 2023. p24)