PEKANBARU – Masyarakat Kota Pekanbaru, harus bersabar soal keresahan pungutan parkir yang kini tersebar hampir di semua tempat.
Sebab, DPRD Pekanbaru saat ini sedang membahas persoalan tersebut, di dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Bahkan Senin kemarin, Pansus DPRD sudah melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna.
Dari beberapa poin yang disampaikan, soal parkir tepi jalan umum, yang paling seksi dan ditunggu-tunggu masyarakat.
Poin parkir ini, mulai awal tahun depan, tepatnya 5 Januari 2024, pungutan tak bisa lagi disembarangan tempat.
Termasuk di antaranya, pada jalan lingkungan tidak dipungut parkir.
“Termasuk juga di halaman ruko atau tempat usaha, tidak boleh dipungut parkir lagi, kecuali ada SK Wali Kota dan persetujuan pemilik ruko. Hal tersebut, mengingat berbagai macam permasalahan yang terjadi selama ini, perlu ada pengaturan yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih,” tegas Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Pekanbaru Hj Arwinda Gusmalina ST, Selasa (17/10/2023) kutip tribunpekanbaru.com.
Disinggung ketika ada SK Wali Kota yang memperbolehkan parkir di depan ruko-ruko, disampaikan Arwinda lagi, bahwa SK yang diterbitkan oleh Wali Kota, tidak semata-mata langsung berlaku.
Hal itu harus dilaporkan lagi ke DPRD Pekanbaru, dengan tujuan menghindari tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan di lapangan.
Apalagi kemudian, sang pemilik ruko tidak setuju di depan tempat usahanya dipungut parkir. Berbeda halnya, jika parkir itu memakan ruang milik jalan (Rumija).
“Dalam rekomendasi Pansus, Pemko harus mempersiapkan instrumen pelaksanaan parkir tepi jalan umum berbasis eletronik, dan melaksanakan layanan retribusi parkir tepi jalan umum pada lokasi, berdasarkan keputusan Wali Kota, serta menyediakan fasilitas parkir berupa rambu lalu lintas, marka parkir, media informasi parkir dan waktu pelayanan parkir,” terangnya lagi.
Masih soal parkir tepi jalan umum, lanjut Arwinda, bahwa poin penting lainnya yakni Pemko harus memisahkan pengelolaan pelayanan parkir tapi jalan umum yang dilakukan Dishub, dengan retribusi tempat khusus parkir dalam kawasan atau area pasar tradisional yang dilakukan Disperindag, di luar ruang milik jalan.
Dalam hal ini, Pansus sudah menetapkan tarif retribusi parkir pada pasar tradisional sebesar Rp 1.000 untuk roda dua atau tiga, dan Rp 2.000 untuk mobil.
Jika parkir di luar pasar dan memakan badan jalan, tetap tarif biasa Rp 2.000 roda dua atau tiga, dan Rp 3.000 untuk mobil.
Selanjutnya, Pemko harus memperhatikan ketentuan terkait pengaturan penyelenggaraan tempat khusus parkir yang dilaksanakan oleh swasta atau BUMN, terkait layanan pajak parkir turun dari 30 persen menjadi 10 persen.
“Yang paling penting lagi, pemberlakuan nol (0) tarif parkir kurang dari 5 menit, pada semua tempat khusus parkir, oleh swasta atau BUMN,” paparnya. (p24).