PelelawanPotret Politik

KPU Pelalawan Umumkan DCT Pada 4 November 2023

5
×

KPU Pelalawan Umumkan DCT Pada 4 November 2023

Sebarkan artikel ini
Alat peraga sosialisasi berupa spanduk dan baliho para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari berbagai parpol semakin marak terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan. (foto: tribunpekanbaru)

PELALAWAN – Proses pencermatan dokumen Daftar Caleg Tetap (DCT) yang diusulkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah dituntaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.

Proses verifikasi berkas calon anggota legislatif (Caleg) telah berlangsung sejak 4 Oktober lalu.

Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 kembali mengusulkan daftar Caleg ke KPU.

Setelah dilakukan pencermatan DCT di internal Parpol dan dilanjutkan dengan pencermatan di ranah KPU.

Hasil pencermatan yang diserahkan Parpol ke KPU merupakan cikal bakal Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan diumumkan.

“Pencermatan yang kita lakukan sudah selesai terhadap Caleg yang diusulkan oleh Parpol. DCT kita tetapkan 3 November dan diumumkan 4 November mendatang,” beber Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi kutip tribunpekanbaru.com, Selasa (31/10/2023).

Wan Kardiwandi menuturkan, DCT akan diumumkan melalui media sosial (medsos) milik KPU Pelalawan.

Kemudian pihaknya menggandeng media massa sebagai corong untuk mengumumkan Caleg tetap yang akan bertarung merebut kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.

Sehingga masyarakat mengetahui dan mengena para Caleg yang sah menjadi kontestan Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari.

Dikatakannya, dalam proses pencermatan DCT ini sebagian besar Parpol melakukan bongkar pasang Caleg yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Mulai partai besar maupun kecil melakukan pergantian Caleg. Di antaranya mengganti nomor urut, pindah daerah pemilihan (dapil), hingga penggantian Caleg.

Hanya saja, jumlah Caleg pada pengajuan DCS sebelumnya harus sama dengan pengajuan DCT ini, tidak bisa menambah jumlahnya.

Tentu Caleg yang diusulkan pada pencermatan DCT menggantikan Caleg di DCS, harus melengkapi semua berkas persyaratan serta diperiksa kembali kelengkapan dan keabsahannya.

Jika ditemukan ada dokumen yang kurang atau salah, langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sedangkan Caleg yang telah mengikuti proses sejak DCS tinggal mengkoreksi kekurangan dan perbaikan berkas saja.

“Caleg yang berkasnya tidak lengkap atau salah berkas, berarti tidak memenuhi syarat atau TMS,” papar Wan Kardiwandi.

Dijelaskannya, ada 17 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Pelalawan dan mengajukan DCS dua bulan lalu.

Namun dalam pengajuan DCT ini hanya 16 parpol yang menyerahkan berkas ke KPU.

Ada satu Parpol yakni Partai Ummat yang tidak mendaftarkan DCT, lantaran seluruh Caleg di partai tersebut mundur dan pindah ke partai lain.

Selain fokus menjalankan tahapan Pemilu 2024, KPU Pelalawan juga sudah mulai menerima logistik Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Pihak penyedia logistik Pemilu secara berangsur menyerahkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan saat pesta demokrasi nanti.

Setelah diterima, KPU langsung menyimpan logistik tersebut di tempat yang aman dan dijaga ketat. (p24)