RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap mantan sekretaris bawaslu Inhu, Yulianto.
Yulianto diduga melakukan korupsi di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu, sehingga merugikan negara senilai Rp 929.004.199.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra menjelaskan, tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Inhu melakukan tahap dua dan penyerahan tersangka Yulianto dan sejumlah barang bukti pada Selasa (17/10/2023).
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan 5 November 2023 mendatang tulis tribunpekanbaru,” ujar Arico.
Lebih lanjut Arico menjelaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Yulianto pada penggunaan anggaran Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) pada pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).
Dana yang dikorupsi itu bersumber dari Anggaran Penerimanaan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun 2017 dan 2018.
“Bawaslu Indragiri Hulu pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp 18.586.357.000,” paparnya.
” Kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp 13.637.957.093,” lanjut Arico.
Kemudian berdasarkan realisasi tersebut dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 2.352.852.493.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tersangka diduga secara fiktif atau markup membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah.
“Sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (p24)