BengkalisPekanbaruPotret HukrimPotret Riau

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Empat Pejabat KPU Bengkalis Dihukum 6 Tahun Penjara

4
×

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Empat Pejabat KPU Bengkalis Dihukum 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/net

PEKANBARU – Empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 sebesar Rp4,5 miliar. Mereka dihukum 6 tahun penjara.

Para terdakwa adalah Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujayotama dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (23/10/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puji Hartono selama 6 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Yuli Artha.

Hukuman penjara yang sama juga dijatuhkan pada Candra Gunawan, Hendra Riandra dan Muhammad Soleh. Para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Muhanmad Soleh membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727.402.627 subsidair 8 bulan penjara.

Beda dengan Chandra Gunawan, dia dihukum membayar uang pengganti lebih besar dibanding terdakwa lainnya yakni Rp1.682.497.255. “Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugiam negara atau diganti kurungan selama 10 bulan,” kata hakim.

Atas putusan hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. (bin)