BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara tindak pidana penjualan lahan negara berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT), Selasa (10/10/2023).
Dua kepala desa yang dilimpahkan yakni Badrun Kepala Desa Pematang Duku dan Harianto Mantan Kades Sederak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Nofrizal menerima langsung pelimpahan tersebut bersama Jaksa Penuntut Umum.
“Hari ini kita terima pelimpahan berkas dua tersangka ini dari Polres Bengkalis. Dengan dilimpahkannya dua tersangka, mereka resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis dan segera kita limpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk di sidangkan,” terang Nofrizal.
Menurut dia kutip tribunpekanbaru.com, pihaknya tinggal menyempurnakan dakwaan kedua tersangka sebelum diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Dakwaan sudah kita siapkan kita akan segera limpahkan ke Pengadilan terlebih dahulu kita koordinasikan, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor ini menggunakan sistem layanan terpadu,” terangnya.
Perkara ini bergulir karena Kepala Desa Pematang Duku Badrun menerbitkan SKGR bekerjasama dengan Kades Sederak Harianto.
Ternyata lahan yang mereka terbitkan SKGR ini lahan hutan produksi terbatas (HPT).
“Jadi ada hal negara yang mereka jual belikan sekitar 1,4 hektare,” jelasnya.
Menurut Nofrizal, peran Harianto dalam perkara ini merupakan orang yang mengusulkan kepada Kades Pematang Duku untuk menerbitkan SKGR lahan HPT tersebut. Dengan alasan surat sebelumnya hilang.
“Jadi surat keterangan yang diminta Harianto ini kemudian diterbitkan lagi oleh Kades Pematang Duku. Padahal surat sebelumnya ternyata sudah dijual oleh Harianto kepada pihak lain,” jelas Nofrizal.
Surat SKGR yang baru diterbitkan oleh Kades Pematang Duku ini kemudian kembali di jual oleh Harianto.
Akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal 2 dan 3 undang undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Ancaman paling lama selama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga menjual lahan negara berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan cara merekayasa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) asli tapi palsu, dua kepala desa (Kades) di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis.
Kedua kades tersebut yakni Kades Pematang Duku Badrun dan Kades Senderak Harianto terlibat persekongkolan menerbitkan SKGR palsu lahan HPT dengan luas sekitar 1,4 hektar untuk dijual ke pembeli.
Akibatnya negara dirugikan mencapai Rp100 juta lebih dan pembeli dirugikan hingga Rp170 juta.
“Dua tersangka ini bersekongkol untuk menjual lahan HPT atau milik negara dengan modus mereka merekayasa kehilangan SKGR, kemudian menerbitkan surat SKGR yang baru padahal SKGR aslinya masih ada. Atas dasar SKGR yang mereka terbitkan itu, lalu dijual ke pembeli berbeda sebanyak tiga kali atau tiga orang berbeda,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro medio Mei lalu.
Selain menetapkan dua tersangka pejabat negara petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa SKGR palsu yang diterbitkan. (p24)












