KuansingPotret HukrimPotret Riau

Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing Disidangkan

7
×

Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Gedung PN Telukkuantan. (foto: ist)

TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan telah menerima berkas perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby.

Dari penelusuran goriau.com, Senin (30/10/2023) di SIPP PN Telukkuantan, berkas perkara ini dilimpahkan jaksa ke pengadilan pada 25 Oktober 2023.

Setelah dilimpahkan, PN Telukkuantan pun menetapkan jadwal sidang. Untuk sidang perdana akan digelar pada Rabu, 1 November 2023.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Khairul Ikhsan atau KIC. Ia dilaporkan oleh Suhardiman Amby ke Polda Riau pada akhir tahun 2022 silam.

Kemudian, Polda Riau menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 15 Mei 2023. KIC pun jadi tersangka. Setelah berkas lengkap, polisi melimpahkan perkara ini ke Kejari Kuansing.

Perkara ini bermula ketika Pemkab Kuansing berencana merayakan malam pergantian tahun. Kebijakan itu mendapat kritikan keras dari KIC. Kritikan itu disampaikan KIC di media sosial. Hal ini pula yang menjerat KIC dengan UU ITE. (p24)