PEKANBARU – Kasus Kapolsek Bungaraya AKP Selamet, yang membawa tahanan perkara korupsi keluar sel dan kunjungi kebun sawit, kini sedang ditangani tim Propam Polda Riau.
Tahanan tersebut bernama Suparmin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi Rp5,4 miliar.
Suparmin merupakan tahanan titipan kejaksaan. Tersangka kabarnya, sempat mengeluh sakit dan dibawa berobat.
“Saat ini ditangani oleh Propam Polda (Riau),” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com, Rabu (18/10/2023).
Ditanyai apakah AKP Selamet dibawa ke Pekanbaru, hingga berita ini diturunkan, Asep belum menjawab.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menyebut, tersangka Suparmin adalah tahanan titipan Kejari Siak.
Ia memaparkan, jika dibawa keluar, tentu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Semua juga mengetahui bagaimana memperlakukan seorang tahanan. Kalau tahanan menjadi tanggung jawab dari sebuah institusi, maka seyogyanya setiap perlakuan terhadap tahanan yang dititip tersebut terlebih dahulu memberi informasi pada institusi pemilik tahanan,” kata Imran, Selasa (17/10/2023).
Lanjut Imran, pihaknya kini masih menunggu laporan dari Kejari Siak. Hal ini untuk mengetahui apakah tersangka keluar sesuai SOP atau tidak.
“Saya sudah beri arahan kepada Kasi Pidsus. Hari ini, kami menunggu laporan tertulisnya,” ucap Imran.
Terkait kejadian ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal juga telah memerintahkan tim Propam turun langsung untuk memeriksa Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet.
“Saya minta Kabid Propam untuk menyelidiki kejadian tersebut,” kata Irjen Iqbal tulis tribunpekanbaru.com.
Irjen Iqbal menegaskan, jika memang nanti ditemukan ada indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka AKP Selamet akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Irjen Iqbal. (p24)