Kabupaten KamparPotret Riau

Jika Camat dan PNS di Kampar Jadi Pj Kades, Begini Penggajian dan Tunjangan Mereka

7
×

Jika Camat dan PNS di Kampar Jadi Pj Kades, Begini Penggajian dan Tunjangan Mereka

Sebarkan artikel ini
lustrasi. Kepala DPMD Kampar, Lukmansyah Badoe mengatakan, PNS yang menjabat Pj. Kades tetap menerima gaji pokok tunggal. (foto: net)

KAMPAR – Camat dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kampar dapat diangkat menjadi Penjabat kepala desa (Pj kades). Mereka bisa rangkap jabatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe mengatakan, PNS yang menjabat Pj Kades tetap menerima gaji pokok tunggal.

“Bisa rangkap jabatan, tapi gajinya nggak bisa rangkap (selama menjabat Pj. Kades),” katanya kutip tribunpekanbaru.com , Senin (23/10/2023).

Tetapi untuk tunjangan, PNS tersebut diberi pilihan. Antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Penghasilan Tetap (Siltap) dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Tapi biasanya mereka memilih TPP. Kalau sekarang, TPP lebih besar Siltap. Jadi di ADD, Siltap tidak ada (selama dimpimpin Pj. Kades),” katanya.

PNS yang memiliki jabatan dapat diangkat menjadi Pj. Kades.

Seperti camat dan jabatan fungsional. Lukmansyah menyatakan, tidak perlu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) pengganti sementara pejabat PNS yang menjabat Pj. Kades tersebut.

Penjabat Bupati Kampar akan meminta usulan nama dari camat untuk 65 calon Penjabat Kepala Desa. Surat permintaan usulan itu akan dilayangkan pada November 2023 nanti.

Pengangkatan 65 Pj. Kades ini menyusul moratorium penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bergelombang di Kampar.

Menteri Dalam Negeri menetapkan Kampar salah satu daerah yang masuk moratorium penundaan karena Pemilu 2024.

Sebanyak 65 Kades akan berakhir masa jabatannya pada 28 Desember 2023.

Oleh karena itu, kekosongan kepemimpinan di Pemerintahan Desa akan diisi sementara oleh Pj Kades. (p24)