PELALAWAN – Kepala Desa (Kades) Kecamatan Teluk Meranti berinisial TM sudah satu pekan lebih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Pelalawan, Selasa (10/10/2023), setelah resmi ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres pada Senin (2/10/2023).
Kades TM diterungku Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan bersama tiga orang lainnya yang merupakan Tim Pemberdayaan Desa (TPD) Pangkalan Terap berinisial NB, UJ, dan DM.
Mereka ditahan lantaran diduga menyelewengkan dana Community Social Responsbility (CSR) dari perusahaan yang diberikan ke Desa Pangkalan Terap.
Dana CSR yang ditilap keempat tersangka sebesar Rp 200 juta yang diserahkan perusahaan tersebut pada tahun 2021 silam.
Alhasil roda pemerintahan di Desa Pangkalan Terap sedikit pincang setelah Kades TM dan rekan-rekannya dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polres Pelalawan.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan mengambil kebijakan agar proses administrasi dan program desa tetap berjalan selama Kades TM menjalani proses hukum.
“Kita sudah mendapatkan informasi dari Polres Pelalawan terkait Kades Pangkalan Terap yang saat ini menjalani proses hukum dan sudah ditahan. Jadi kita akan jalankan prosesnya sesuai aturan,” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan, Novri Wahyudi kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (10/10/2023).
Novri Wahyudi menyampaikan, Kades TM saat ini masih menjalani proses hukum dan masih mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Untuk itu pihaknya belum menunjuk pengganti tersangka TM secara definitif.
Hal itu baru dapat dilakukan setelah status hukum kasus yang menjerat TM dan rekannya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan.
“Untuk sementara ini Pemda hanya bisa menunjuk Pelaksana tugas atau Plt saja, sampai kasus hukumnya inkrah,” tambah Novri.
Biasanya, lanjut Novri, pejabat Plt yang ditunjuk yakni dari Sekretaris Desa (Sekdes) dalam mempermudah proses administrasi dan program di desa tersebut.
Surat tugas Plt saat ini sedang diproses dan melengkapi berkas persyaratan.
Dikutip tribunpekanbaru.com sebelumnya, kasus dugaan Tipikor menjerat Kades TM dan tiga orang Tim Pemberdayaan Desa (TPD).
Adapun modus tersangka TM, NB, UJ, dan DM dalam menyelewengkan dana CSR yakni ketika Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti mendapatkan dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sebesar Rp 200 juta.
Uang itu dialokasikan untuk pembelian lahan atas nama desa yang kemudian akan diolah dan manfaatnya bagi desa.
Sebelum pencairan dana, pihak desa yang dipimpin Kades TM dan pihak perusahaan mencari lokasi lahan yang akan dibeli.
Tersangka TM sebagai pimpinan Desa Pangakalan Tetap membentuk Tim Pemberdayaan Desa yang pengurusnya diisi oleh tersangka NB, UJ, dan DM.
Setelah lahan dicari akhirnya didapatkan dan ditetapkanlah lokasi lahan yang akan dibeli dengan harga Rp 200 juta.
Pihak desa, Tim Pemberdayaan Desa, dan perusahaan swasta itu menyepakati lokasi tanah tersebut dengan harganya.
Alhasil dana CSR yang dijanjikan perusahaan dicarikan pada akhir tahun 2021 lalu ke pihak desa.
Seiring berjalannya waktu, ternyata Kades TM dan tim pemberdayaan desa tidak kunjung membeli tanah yang disepakati sebelumnya dengan perusahaan pemberi CSR.
Sampai pertengahan tahun 2022, pembelian tanah untuk desa itu tak kunjung terealisasi.
Alhasil praktik korupsi ini tercium oleh Satreskrim Polres Pelalawan dan mulai melakukan penyelidikan pada Juni 2022.
Penyidik memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dalam proses mengumpulkan bahan dan keterangan atau Pulbaket.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini, setelah memeriksa saksi-saksi serta ahli.
Selanjutnya status perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Maret 2023 lalu.
Proses pemeriksaan lebih intens terhadap para saksi dan menyita dokumen pendukung lainnya.
Kepada polisi tersangka sempat mengaku telah membeli tanah dari dana CSR untuk desa, namun lokasinya tidak di lahan yang ditetapkan.
Melainkan jauh dari Desa Pangkalan Terap yakni di Desa Pulau Muda yang juga di Kecamatan Teluk Meranti.
Namun ketika suratnya diminta, pada surat yang tertera nama Kades TM dan bukan desa.
“Selanjutnya yang bersangkutan juga mengaku telah menggunakan dana CSR itu untuk operasional dan kebutuhan pemerintahan desa. Berbagai alibi disampaikannya,” papar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Amru Abdullah SIK.
Hingga akhirnya ditetapkan empat orang tersangka yang terlibat yakni Kades TM dan tiga orang tim pemberdayaan desa NB, UJ, dan DM pada akhir September 2023.
Mereka ditahan atas keputusan penyidik untuk mempermudah proses hukum selanjutnya pada 2 Oktober lalu.
Penahanan dilakukan pada Senin kemarin untuk 20 hari ke depan. Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel tahanan.
Tersangka TM, NB, UJ, dan DM dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit lll Tipikor Polres Pelalawan.
Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menyelewengkan dana CSR yang diserahkan di desa. (p24)












