LANGGAM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil meringkus dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Minggu (8/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan kedua terduga pengedar tersebut, petugas berhasil mengamankan dua puluh dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip les merah dan uang tunai sebesar Rp500.000 diduga hasil penjualan sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat ini kedua tersangka yakni RD dan RH merupakan warga Desa Segati bersama barang bukti, telah diamankan di kantor Polres Pelalawan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,’’ terang Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Ferlanda Oktora STrK SIK, Senin (9/10).
Diungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap, setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam terkait adanya kegiatan transaksi narkoba sangat meresahkan warga setempat. Atas informasi tersebut, tim langsung turun melakukan penyelidikan.
“Alhasil, saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas di rumah milik tersangka RD. Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,’’ ujarnya kutip riaupos.
Kepada polisi, sambung Kasat Res Narkoba, RD mengakui sabu tersebut miliknya diperoleh dari tersangka OY, waga Pekanbaru yang kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Sedangkan peran dari tersangka RH adalah ‘’kaki’’ dari tersangka RW untuk mengantarkan sabu kepada pembeli.
Akibat ulahnya yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka kedua tersangka, terancam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (p24)