PEKANBARU – Aktivitas pemasangan tiang fiber optik di Kota Pekanbaru mulai meresahkan. Mereka mulai nekat masuk ke perumahan masyarakat tanpa izin yang jelas.
Dilansir tribunpekanbaru.com, ada dua oknum mengaku petugas dari satu provider layanan internet datang ke sebuah perumahan di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kamis (26/10/2023) kemarin.
Parahnya oknum petugas tersebut memotret rumah-rumah masyarakat di pemukiman itu tanpa izin.
Mereka langsung panik ketika satu pemilik rumah mendapati keduanya sedang memotret tanpa izin.
Keduanya pun kompak menjawab bahwa foto itu untuk inventarisir pemasangan tiang kabel FO.
Padahal rumah merupakan properti pribadi yang tidak boleh seenaknya dipotret tanpa izin.
Apalagi berada di lingkungan komplek perumahan dengan portal di depannya.
Tim Kordinasi Penertiban dan Kerjasama Pengelolaan Tiang Tumpu Fiber Optik di Kota Pekanbaru pun angkat bicara soal hal ini.
Mereka menyayangkan ulah oknum petugas provider yang memotret perumahan.
“Seharusnya untuk melakukan pemetaan lokasi pemasangan tiang harus tetap izin, apalagi itu merupakan kawasan perumahan,” tegas Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra kepada tribunpekanbaru.com , Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, masyarakat juga bisa aktif menanyai izin ketika mendapati oknum yang hendak memasang tiang maupun kabel fiber optik di lingkungannya.
Mereka bisa menanyakan izin pemasangan tiang maupun kabel fiber optik tersebut.
“Masyarakat juga bisa melaporkan kepada pemerintah kota untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ulasnya.
Penyedia layanan internet yang ingin melanjutkan pemasangan harus berkoordinasi dengan pemerintah.
Mereka harus mengurus dokumen perizinan terlebih dulu sebelum memasang tiang dan kabel fiber optik.
Hendra menyebut bahwa penertiban bakal dilakukan oleh tim satgas ketika penyedia jasa layanan internet mengabaikan aturan.
Tim satgas bisa saja mencabut tiang dan memutus kabel fiber optik ilegal.
Apalagi saat diketahui penyedia jasa layanan internet tidak mengantongi izin. “Bila mereka tidak responsif, tentu kita akan tertibkan bersama satgas,” ujarnya.
Pihaknya sudah mendorong Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk menggesa pendataan tiang maupun kabel fiber optik.
Mereka masih bisa mendata aset tiang dan kabel fiber optik milik penyedia jasa layanan internet.
Terkait ulang oknum penyedia jasa layanan internet, perwakilan Apjatel masih bungkam. Mereka belum menjawab konfirmasi dari Tribun Pekanbaru.
Koordinator Wilayah Apjatel untuk Riau Daratan, Ahmad Fadli belum memberi jawaban. Ia belum menjawab pesan whats app dari tribun Pekanbaru. (p24)