BAGANSIAPIAPI – Aksi para oknum diduga debt kolektor (debt colector) inisial PH alias Ida (54), MP alias Uda (42) HT Ritonga alias Hendra (33) dan RK alias Robi (30) bersama 3 lainnya yang melakukan penculikan dan penyekapan seorang ibu rumah tangga bernama Maya Sari (35) warga Jalan Pendidikan RT004/001 Harapan Makmur, Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir, Riau, akhirnya berakhir. Mereka ditangkap aparat Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Sabtu, 21 Oktober 2023, pukul 13.30 WIB.
Pelaku sempat menculik Maya Sari di seputaran sebuah toko buah – buahan di Jalan Bangun Rejo Dua, Bagan Sinembah Kota, Bagan Sinembah Raya, dan sekap dirumah pelaku PH alias Ida di Jalan Lintas Riau – Sumut KM 17 Dusun Kencana, Pasir Putih, Balai Jaya. Penculikan dilakukan karena kecewa tidak menemukan suami korban yang bernama Sumilan (41), Selasa 17 Oktober 2023, pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk menjelaskan kronologis penculikan dan pengungkapan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang.
Awalnya, PH alias Ida, MP alias Uda, RK alias Robi, NN alias Ainun, ID alias Irma dan DH alias Deny ini berangkat dari rumah mengunakan 1 unit mobil Inova warna putih dan 2 unit sepeda motor N-Max yang bertujuan untuk mencari suami korban atau saudara Pelapor Sumilan.
Namun saat sampai di rumah Sumilan, mereka tidak menemuinya dikarenakan tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan istri pelapor saudari Maya Sari (korban)
Lalu PH alias Ida, Dkk pergi dan berhenti di toko buah satria kemudian pelaku NN alias Ainun, melakukan pemesanan online kepada istri pelapor atau saudari korban dan memintanya mengantarkan pesanan di Toko Buah Satria.
Pada saat korban akan datang mengantarkan pesanan, PH alias Ida, NN alias Ainun, ID alias Irma dan HT Ritonga alias Hendra bersembunyi di dalam rumah penjual buah Satria dengan beralasan untuk buang air kecil.
Sedangkan MP alias Uda standby di dalam, RK alias Robi, bersembunyi di balik gerobak penjual gorengan, sedangkan DH alias Deny bersembunyi dipinggir jalan diseberang jalan dimana saat itu korban mengira bahwasanya yang melakukan pemesan tersebut ialah istri pemilik toko buah satria, sehingga korban langsung menuju pintu depan rumah penjual toko buah tersebut, di saat korban sampai di depan rumah, PH alias Ida langsung keluar dan langsung memegang tangan dari korban.
Lalu membawanya masuk ke dalam mobil dan diikuti dengan pelaku yang lain dan membawa ke rumahnya dan mengurungnya di dalam kamar, kemudian jendela di paku mati dan pintu kamar di kunci atas kejadian tersebut.
”Pelapor saudara Sumilan yang juga suami korban merasa tidak senang dan melaporkan ke polsek bagan sinembah guna perose hukum lebih lanjut,” beber Iptu Yulanda Alvaleri tulis goriau.com.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus yang mendapat informasi keberadaan para pelaku bersama dengan Personel Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penangkapan, beberapa pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit mobil Inova warna putih (DPB) 2 unit sepeda motor N-MAX (DPB) dan 1 unit handphone.
Adapun peran dari masing mamsing pelaku, PH alias Ida melakukan penculikan dengan menarik tangan korban dan membawa korban masuk ke dalam mobil, MP alias Uda berperan sebagai sopir, RK alias Robi ikut serta memantau situasi.
“Kemudian, HT Ritonga alias Hendra ikut serta memantau situasi, ID alias Irma ikut serta memantau situasi, D Harahap alias Deny ikut serta memantau situasi, sedangkan NN alias Ainun melakukan pemesanan online kepada korban. Atas perbuatan tersebut pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Motif penculikan dan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dikarekan adanya hutang pituang, namun hutang tersebut bukanlah kepada kepada saudari PH alias Ida Dkk melainkan kepada orang lain diduga kuat para pelaku sebagai debt colector. Untuk sangkaan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana. (p24)