PekanbaruPotret HukrimPotret Riau

BNNP Riau Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kilogram Sabu dan Ekstasi

4
×

BNNP Riau Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kilogram Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
BNNP Riau berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kg sabu dan ekstasi di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. (foto: tribunpekanbaru)

PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Rabu (11/10/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil mengungkap kasus penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Tak hanya sabu ada juga serta puluhan ribu butir pil ekstasi yang akan diselundupkan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka kurir narkotika jaringan antar provinsi. Masing-masing berinisial DS alias Dadan (36) dan DA alis Dion (33).

Keduanya dibekuk di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Letkol Syarifudin Syarif, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dari tangan kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 19,818 Kg dan pil ekstasi sebanyak 19.694 butir.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan, kedua tersangka ini bertugas mengantarkan barang ke Banjarmasin dan Makasar melalui jasa expedisi atas perintah seorang bandar yang saat ini masih diburu petugas.

“Kedua tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari Riau lalu dikirim ke Banjarmasin dan Makasar atas perintah seorang bandar yang saat ini masih kita buru,” ujar Brigjen Robinson didampingi Kabid Brantas, Kombes Pol Berliando, Selasa (31/10/2023).

Dikutip tribunpekanbaru.com, Brigjen Robinson menjelaskan bahwa kedua warga Jawa Barat tersebut merupakan kurir yang ditugaskan mengirim barang haram tersebut dengan upah awal Rp 10 juta.

“Penangkapan Narkotika ini berawal dari adanya upaya penyelundupan 4 Kg sabu yang digagalkan oleh pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru pada Sabtu (7/10/2023) lalu,” katanya.

“Kemudian setelah dikembangkan, kedua tersangka ditangkap di sebuah kos exclusive di Kecamatan Marpoyan Damai pada 11 Oktober 2023 lalu,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, tambah Robinson, petugas kembali berhasil menemukan sabu seberat 19,818 Kg dan pil ekstasi sebanyak 19.694 butir didalam kamar kos kedua tersangka.

“Dari dalam kamar kos tersangka kita kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu serta pil ekstasi yang dikemas dalam kemasan kosmetik. Rencananya barang bukti tersebut akan di kirim ke Banjarmasin dan Makasar melalui cargo bandara SSK II,” terang Brigjen Robinson.

Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Robinson, mereka diperintahkan oleh bandar berinisial A (DPO) yang dikenal dari H (DPO) untuk menjemput barang dan selanjutnya mengirimkan barang tersebut lewat jasa ekspedisi.

“Pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua mereka mengirimkan barang tersebut. Kali pertama mereka mengaku berhasil mengirim ke Makassar,” terangnya.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di BNNP Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara barang bukti langsung dimusnahkan agar tidak salahkan gunakan. (p24)