SIAK – Para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mendapat perlindungan sosial sejak hari pertama terdaftar. Meski belum sebulan mendaftar namun mengalami risiko sosial pekerjaan tetap bisa menerima manfaat jaminan yang dikuti.
Hal tersebut dirasakan ahli waris dari almarhum Adi Muhamadia alias Bunga Munthe, Ketua PUK FSPTI -KSPSPI Kampung Maredan, Kecamatan Tualang. Adi baru terdaftar di BP Jamsostek pada 18 Agustus 2023 dan meninggal dunia pada 11 September 2023.
“Sejak kepergian almarhum kami harus menggantikan beliau sebagai tulang punggung, dan saya berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mempermudah untuk proses pencairan klaim, padahal almarhum baru terdaftar belum lama ini,” kata istri Bunga Munthe, Kamis (19/10/2023).
Ia langsung mendapat layanan sehingga proses pencairan klaim sangat mudah. Prosesi penyerahan klaim dilalukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Siak.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Siak, Jonggi Panjaitan mengatakan, pihaknya menyerahkan manfaat dari Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pada Selasa (17/10/2023) di kantor BP Jamsostek Siak. Manfaat yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp 42 juta.
“Peserta adalah ketua FSPTI PUK Kampunh Maredan, yang sebelumnya mendaftar melalui agen perisai setempat, Maya Sari,” kata Jonggi.
Setelah dilihat dokumen, alhamrhum terdaftar sejak 18 Agustus 2023. Diketahui almarhum meninggal dunia pada 11 September 2023.
“Masa kepesertaan yang belum genap 1 bulan tetap dapat merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan jika sudah aktif menjadi peserta,”
katanya kutip tribunpekanbaru.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan proses layanan klaim. Ia memastikan ahli waris merasakan kemudahan layanan yang diberikan.
“Almarhum mendaftar melalui perisai, yaitu merupakan perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan di berbagai cabang, termasuk cabang Siak,” katanya.
Perisai ini membantu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengakuisisi peserta, melakukan sosialisasi, edukasi program perlindungan pekerja kepada masyarakat. Kemudian mengelola kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan para agen perisai untuk mendapatkan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Jonggi, warga menjadi tercerahkan dengan literasi Jamsostek terkait dengan kepesertaan, besaran iuran dan manfaat. Bahkan lebih mudah mendaftarkan diri menjadi peserta.
“Harapannya dengan adanya perisai masyarakat semakin sadar dan memudahkan untuk mendaftar ke program BPJS Ketenagakerjaan , terlbih masyarakat pekerja yang berisiko seperti anggota FSPTI atau buruh bongkar muat hingga pedagang serta pelaku usaha lainnya,” katanya. (p24)