PEKANBARU – Hingga saat ini tim Satgas Operasi Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah belum memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Patroli tim Satgas baru sekadar memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, hingga saat ini tim gabungan satgas operasi penegakan Perda Pengelolaan Sampah masih terus melakukan patroli ke sejumlah jalan-jalan protokol di Pekanbaru.
”Tim saat ini masih terus melakukan patroli. Hingga saat ini belum ada sanksi tegas kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kami baru memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” ujar Zulfahmi Adrian, Senin (9/10).
Selain itu, petugas juga mengimbau agar pemilik toko atau ruko yang ditemukan membuang sampah di depan ruko atau toko miliknya, maka petugas akan memberikan imbauan dan peringatan agar pemilik toko tersebut bisa menyiapkan tong sampah atau tempat sampah.
”Hingga saat ini kami belum memberikan sanksi tegas, yakni sanksi tindak pidana ringan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan tempat,” terangnya.
Zulfahmi Adrian mengimbau kepada masyarakat agar bersama -sama dengan pemerintah untuk mewujudkan kebersihan di kota Pekanbaru, caranya dengan membuang sampah pada jam dan tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan.
”Kita harapkan masyarakat mematuhi itu sehingga kita bisa mengendalikan masalah sampah di kota Pekanbaru. Karena, kalau tidak ada peran serta masyarakat ya mungkin itu tidak akan bisa terwujud. Kalau tidak ada kepedulian dan pengawasan dari masyarakat tentu kota bersih tidak akan pernah terwujud. Jangan ada sanksi dulu baru masyarakat tertib,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, Pemko Pekanbaru telah membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pekanbaru, Dishub, Dissos, DLHK (Gakkum), BPBD.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun juga menyoroti kinerja OPD terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. OPD tersebut diminta bisa optimal dalam penanganan persoalan sampah yang masih banyak menumpuk di sejumlah TPS. Terutama TPS ilegal di tepaian jalan.
”Sampai sekarang masih banyak pengaduan dan laporan masyarakat tentang tumpukan sampah di beberapa titik,” ujar orang nomor satu di Kota Bertuah ini kutip riaupos.
Sedangkan, Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi tak menapik juga bahwa masih ada tumpukan sampah disejumlah titik TPS. Namun ia berdalih bahwa sampah yang menumpuk tersebut, karena masyarakat membuang sampah di luar jam buang sampah. Adapun jadwal jam buang sampah itu mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.
”Kami sudah melakukan pengangkutan dengan maksimal, terkadang sampai menambah ritasi angkutan untuk angkut sampah di beberapa TPS.
Terkadang masyarakat membuang sampah di luar jam buang. Banyak juga sampah dibuang dengan pakai bentor dan truk, sampah RT dan RW. Seharusnya sampah itu bisa langsung dibuang di TPA,” terangnya.(p24)












