BengkalisPotret HukrimPotret Riau

Bawa 95 Butir Pil Ekstasi, Dua Perempuan Diamankan Polres Bengkalis

7
×

Bawa 95 Butir Pil Ekstasi, Dua Perempuan Diamankan Polres Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BENGKALIS – Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menggulung pengedar dan kurir narkoba di wilayah Bengkalis. Kali ini tim Satreskrim mengamankan dua orang pelaku dan keduanya perempuan.

Dua pelaku tersebut diantaranya SS (37) perempuan warga Dumai dan rekannya WF (40) warga Pekanbaru. Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando mengatakan, kedua tersangka ini diamankan pihaknya di tepi jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.

“Bersama dua orang tersangka ini, tim berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 95 butir pil ekstasi,” jelas Tony, Kamis (19/10) siang.

Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis pada, Jumat (13/10) lalu sekitar pukul 17.00 WIB adanya orang yang tidak dikenal di sekitaran Kelurahan Pematang Pudu membawa pil ekstasi dari Pekanbaru.

Dari informasi ini kutip tribunpekanbaru, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri ciri orang yang dicurigai tersebut petugas melakukan pencarian.

“Sekitar pukul 21.30 WIB malam, petugas berhasil menemukan target yang diketahui mengendari mobil Toyota Yaris hitam di sekitaran Jalan Asrama Tribrata. Tim langsung melakukan pencegatan,” jelas Kasat

Setelah berhasil memberhentikan kendaraan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan dan interogasi ditempat. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 95 butir dengan logo Ferarri.

“Setelah ditanya terkait kepemilikan barang haram oleh anggota kita di lapangan, tersangka SS mengakui pil ekstasi yang diamankan miliknya. Sementara WF membantunya membawa mobil yang dikendarai mereka,” tambah Toni.

Dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka, kemudian petugas langsung membawa keduanya ke Mapolres Bengkalis. Barang haram yang dibawa dua perempuan ini berasal dari rekannya bernama Iki yang saat ini masih dalam Lidik petugas Satres Narkoba Bengkalis.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika tahun 2009. (p24)