Potret RiauPotret NasionalSiak

43,8 Km Jalan Tol Permai di Wilayah Siak Dikuasai Masyarakat.

7
×

43,8 Km Jalan Tol Permai di Wilayah Siak Dikuasai Masyarakat.

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Plt Kepala Bappeda Siak, L Budhi Yuwono mengatakan, pada sisi kiri kanan jalan tol sepanjang 43,8 Km di wilayah Siak terdapat penguasaan masyarakat. (foto: tribunpekanbaru)

SIAK – Ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai, 100 meter kiri-kanan merupakan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.

Di wilayah Kabupaten Siak, tepatnya di Kecamatan Minas dan Kandis, BMN Hulu Migas di koridor jalan tol terhitung sepanjang 43,8 Km.

Dilansir tribunpekanbaru.com, Plt Kepala Bappeda Siak, L Budhi Yuwono mengatakan, pada sisi kiri kanan jalan tol sepanjang 43,8 Km di wilayah Kabupaten Siak terdapat penguasaan masyarakat.

Kondisi di lapangan sampai saat ini masih kondusif, operasional tol berjalan dengan baik sedangkan penguasaan masyarakat di kiri kanan ruasnya tetap masih berlangsung tanpa kendala.

“Penguasaan lahan 100 meter kanan kiri jalan yang tidak terkena jalan tol tetap dapat dikuasai masyarakat,” kata Budhi, panggilan akrabnya, Rabu (25/10/2023).

Budhi menguraikan, penguasaan masyarakat terhadap sisi kiri kanan ruas jalal tol tersebut sebanyak 1.003 bidang tanah dengan luas 8.283 Ha.

Dari 1.003 bidang ini terdapat tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 5 bidang, status Hak Milik 830 bidang, status Hak Pakai 11 bidang dan belum terbit hak 157 bidang.

“Langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Siak adalah mendata serta mengkoordinasikan ke pihak-pihak terkait,” katanya.

Budhi menyebut, kewenangan atas BMN itu berada pada pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian keuangan.

Pemerintah telah menyerahkan ke Pemerintah Pusat di bawah koordinator kementerian koordinator perekonomian.

Di dalamnya terlibat kementerian ATR/BPN, kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

“Jika 100 meter kanan kiri tol memang BMN maka penguasaan masyarakat harus digusur, yang tentunya akan menimbulkan konflik yang besar, sedangkan jika hal itu tidak mungkin dilaksanakan maka negara harus melepas status BMN tersebut,” katanya.

Terkait hal tersebut, kata Budhi, telah dilakukan survei bersama di bawah kementerian koordinator Perekonomian yang dihadiri juga oleh SKK Migas dan PHR namun sampai saat ini belum ada keputusan,” katanya.

Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Siak, Zaki Kadri menambahkan, pihaknya telah melaksanakan merekap data dan surat bagi lahan masyarakat yang masuk BMN.

Pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk pembahasn lebih dalam.

“Penguasaan masyarakat di sana ada yang sudah berbentuk SHM, HGB maupun alas hak,” katanya.

Total panjang ruas tol Permai 180 kilometer secara keseluruhan. Di lokasi itu, sebetulnya telah terbit sertifikat tanah dan peta bidang tanah (PBT), baik perorangan maupun badan hukum dengan total 2.861 bidang.

Namun, status tanah di lokasi itu ternyata tercatat sebagai BMN Hulu Migas.

Pakar hukum perdata, Dr Suherman SH, mengatakan lahan yang berada dalam Ruang Milik Jalan adalah tanah milik negara.

Berdasarkan Pasal 78 nomor 35 tahun 2004, yang masuk Ruang Milik Jalan adalah 100 meter terhitung kiri dan kanan dari jalan negara di sepanjang jalan Pekanbaru-Dumai.

Selain itu, permasalahan lahan di lokasi tersebut juga harus difasilitasi oleh kementerian ATR/BPN dan Pemprov, maupun stakeholder terkait seperti apa yang telah disampaikan oleh Menteri ATR BPN beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, permasalahan BMN pada jalan poros Dumai-Pekanbaru berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saya sudah sampaikan ke gubernur (Riau), saya ingin membantu menyelesaikan permasalahan tanah poros Dumai-Pekanbaru,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Permasalahan ini sudah diupayakan penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui pembentukan panitia khusus.

Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN akan menyelesaikan permasalahan di tingkat pusat.

“Nanti mungkin ada satu peraturan untuk menyelesaikan masalah jalan poros Dumai-Pekanbaru ini sehingga kita di lapangan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” kata Hadi.

Menurut BPN dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau, SHM yang ada pada koridor 100 meter di kiri-kanan jalan itu tidak dibatalkan tapi diblokir statusnya.

Meski demikian, Hadi berharap permasalahan tanah yang ada dapat bisa diselesaikan secara baik sehingga keadaan Agraria dan Tata Ruang di Riau lebih kondusif. (p24)