Potret HukrimPotret LingkunganPotret RiauRohul

4 Alat Berat dari Penambangan Pasir Ilegal Diamankan Polisi di Rohul

4
×

4 Alat Berat dari Penambangan Pasir Ilegal Diamankan Polisi di Rohul

Sebarkan artikel ini
Deretan alat berat yang berhasil disita diparkirkan di halaman kantor Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau. (foto: tribunpekanbaru)

PASIR PANGARAIAN – Satreskrim Polres Rokan Hulu mengamankan empat unit alat berat dengan dua tersangka atas dugaan Ilegal Mining atau penambangan ilegal jenis penambangan pasir (Galian C).

Penambangan pasir ilegal itu berada di kawasan Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu Rokan Hulu ( Rohul), Riau.

Dua tersangka yang diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hulu itu di antaranya AS diketahui berperan sebagai pemilik usaha dan DS sebagai operator alat berat yang berhasil diamankan di lokasi penangkapan tersebut.

Adapun AS tulis tribunpekanbaru, selain sebagai pemilik usaha penambangan ilegal jenis galian C, juga diketahui merupakan seorang tokoh publik.

Ia merupakan sebagai Pejabat Kepala Desa Ngaso, tempat lokasi beroperasinya galian C sekaligus penangkapan empat alat berat oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu itu.

“Kami sudah amankan enam orang tersangka kasus penambangan ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dengan tiga unit alat berat sebagai bukti sejauh ini,” kata Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono pada Senin (2/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku itu, kegiatan penambangan ilegal itu diketahui sudah beroperasi selama dua bulan belakangan dengan menjual tiga jenis tanah.

Harganya bervariasi untuk setiap jenisnya dengan hitungan setiap truk yang berhasil diproduksi.

Selain barang bukti berupa alat berat, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya adalah, satu buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisi tanpa campur batu, 65 lembar kartu antrean mobil warna kuning dan 90 lembar kartu antrian mobil warna biru.

Atas perbuatan melawan hukumnya itu, masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6/2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana.

Terkait pelaku berinisial AS yang diketahui sebagai Kades Ngaso, pihaknya diketahui sudah dinonaktifkan oleh pejabat pengganti sebagai Pelaksana Harian selama proses hukumnya tersebut berjalan di Polres Rokan Hulu hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan nantinya. (p24)