BengkalisPotret HukrimPotret PeristiwaPotret Riau

Pria di Bengkalis Ini Lakukan Pencabulan Terhadap 40 Anak Dibawah Umur

3
×

Pria di Bengkalis Ini Lakukan Pencabulan Terhadap 40 Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis saat ekpos perkara, satu di antaranya perkara pencabulan di Mapolsek Mandau, Senin (25/9/2023). (foto: tribunpekanbaru)

BENGKALIS – Pria di Bengkalis berinisial A (38) diringkus unit Reskrim Polsek Mandau karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tidak tanggung tanggung korbannya mencapai 40 orang. Ia mengaku menuntut ilmu hitam.

Hal ini diungkap Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat melalui rilis tertulisnya, Senin (25/9/2023).

Perbuatan tersangka terungkap setelah salah satu abang anak dibawah umur ini membuat laporan Kepolisian ke Polsek Mandau. Perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya Jalan Arena Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolsek Mandau mengatakan, peristiwa pencabulan yang terungkap ini terjadi pada, Minggu (10/9/2023) lalu.

Perbuatan ini terungkap saat pelapor melihat kejanggalan terjadi terhadap adiknya yang beberapa waktu belakangan menjadi pendiam. Setelah melakukan pengecekan di telepon genggam adiknya pihak pelapor menemukan chattingan WhatApps mencurigakan antara adiknya dengan tersangka A.

“Terlapor kemudian membujuk adiknya bercerita bagaimana hubungannya dengan A,” terang Kapolsek.

Korban akhirnya mau bercerita dan menjelaskan dirinya sudah dua kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan A dengan cara korban disuruh membuka seluruh pakaian termasuk celana dalam. Lalu korban dipaksa melakukan tindakan tak senonoh.

Selain adik pelapor dan dua rekan adiknya juga mendapat perlakuan sama oleh tersangka saat itu.

“Saat itu tersangka membujuk membujuk korban melakukan perbuatan tersebut karena korban sudah menjadi bagian dari geng tersangka,” ujarnya.

Selain tersangka juga mengaku sedang menuntut ilmu hitam.

“Tersangka mengatakan kepada korbannya tengah mengumpulkan spermanya sendiri termasuk sperma para korban, untuk kemudian di suruh untuk di minum dengan tujuan memberi makan anak anak jin miliknya,” tambah Kapolsek.

Mendengar cerita adiknya ini, kakak kandung korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Mandau.

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka A.

“Sabtu 16 September lalu tim akhirnya mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah warung Jalan Tuanku Tambusai Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Tim kemudian meluncur ke lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya,” tambah Kapolsek.

Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tim kemudian mengamankan tersangka ke Mapolsek Mandau.

“Hasil pemeriksaan petugas tersangka sudah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada 40 orang korbannya,” ujarnya.

“Empat diantaranya sudah diperiksa tim penyidik Polsek Mandau, sementara sisanya belum diketahui alamatnya dan belum dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut keterangan tersangka adapun tersangka dapat mengajak para korban melakukan perbuatan cabul tersebut dengan bujuk rayu yang mengatakan tersangka sayang kepada korban.

Dirilis tribunpekanbaru, para korban sering main ke rumah tersangka dan mereka tergabung dalam satu komunitas yang bernama Pariasi Motor Community (PMC ).

Setelah mengenal para korban lebih dekat, barulah tersangka mulai mengajak para korban satu persatu untuk melakukan perbuatan cabul tersebut di rumah tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 35 Taun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (p24)