Potret Hukrim

Polsek Bukit Raya Bakar 3,5 Kilo Ganja Kering dan Blender Ratusan Pil Riklona

66
×

Polsek Bukit Raya Bakar 3,5 Kilo Ganja Kering dan Blender Ratusan Pil Riklona

Sebarkan artikel ini
Polsek Bukit Raya memusnahkan 3,5 kilo daun ganja kering dan ratusan butir pil jenis riklona, Jumat (8/9/2023). (Foto: Ades)

PEKANBARU – Sebanyak 3,5 kilo daun ganja kering dan ratusan butir pil jenis riklona dimusnahkan Polsek Bukit Raya, Jumat (8/9/2023). Pemusnahan narkoba ini dipimpin Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, bersama perwakilan dari BNN Kota Pekanbaru dan pihak kejaksaan.

Satu persatu bungkusan yang berisi daun ganja kering dibakar di dalam tong. Ratusan butir pil jenis riklona juga dimusnahkan dengan cara blender hingga hancur. Setelah narkotika golongan IV ini cair, lalu dibuang.

“Pemusnahan hari ini adalah ganja dengan berat totalnya 3.565 gram (3,5 kg) ditambah 260 butir pil jenis riklona,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil usai pemusnahan.

Barang bukti itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh tim opsnal beberapa waktu lalu. Ada tiga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Ketiganya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

“Dari tiga tersangka, yaitu RA dan N serta GHP,” jelas AKP Syafnil.

Perkara ini, jelas AKP Sayfnil, masih diupayakan pengembangan sebab masih ada satu orang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pengejaran timnya, yakni inisial R selaku pemasok barang bukti ganja tersebut.

“Barang bukti ini didapat dari inisial R yang kini masih DPO warga Siak Hulu,” paparnya.

Para pelaku yang telah ditangkap ini merupakan pengedar yang berencana akan menjual barang haram tersebut di Kota Pekanbaru, ketiga pelaku ini masih dalam satu sindikat yang mengaku baru terjun menjalankan bisnis haram itu.

“Di Pekanbaru (mengedarkan), pengakuan tersangka baru pertama kali, mereka ini istilahnya tukang gendonglah, satu kilonya dapat upah Rp500 ribu, tidak ada residivis, pemula semua ini,” pungkasnya. (Ades)