PEKANBARU -Pj Walikota Pekanbaru Mufliun, mempersilahkan aparat kepolisian menindak oknum lurah di lingkungan setempat yang dituding melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Namun demikian, pemeriksaan harus dilakukan guna mengetahui benar tidaknya tudingan tersebut. Jika memang terbukti bersalah, Muflihun mempersilahkan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Ini oknum ya, silahkan diperiksa, kalau memang terbukti ya sesuai aturan yang berlaku, apa sanksi yang akan diberikan,” kata Muflihun, Senin (4/9)
Muflihun juga mengingatkan oknum lurah berinisial RU tersebut, jika memang berbuat salah agar meminta maaf. Tapi kalau tidak bersalah, silahkan sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Jadi kami meminta, kalau memang berbuat, tolong disesali, minta maaf, kalau memang tidak berbuat ya silahkan disampaikan ketika diinterogasi sama APH,” ungkapnya.
Pihaknya tidak ingin tindak kriminal seperti itu terjadi lagi. Apalagi, lurah adalah sosok suri tauladan yang harus dicontoh.
Ia mengaku mengetahui kasus tersebut dari media-media. Akan tetapi, laporan secara resmi belum diterimanya.
“Saya secara langsung belum ada laporan kepada saya, tapi saya baca-baca di media. Tapi kemarin saya koordinasi dengan kapolres, kalau memang terbukti ya silahkan ditindak, tapi ya mudah-mudahan tidak terbukti, kalau bisa damai ya dalami lah,” paparnya.
Saat ini, dirinya hanya bisa mengimbau agar menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. “Kita hanya mengimbau, kalau memang terbukti ya silahkan ditindak sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, RU oknum lurah di Kecamatan Limapuluh dipolisikan oleh salah seorang anggota Panwaslu MEL (38). MEL melaporkan RU dengan dugaan pelecehan seksual atas dirinya di kantor RU.
Atas laporan tersebut, RU pun juga dimintai keterangan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Pekanbaru. RU bahkan sudah dipanggil BKPSDM terkait kasus yang menimpanya. (ades)