PekanbaruPotret HukrimPotret Riau

Pesan 2 Wanita Panggilan, Pelanggan MiChat Diperas Jutaan Rupiah

4
×

Pesan 2 Wanita Panggilan, Pelanggan MiChat Diperas Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH. (Foto: Ades)

PEKANBARU-Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, mengamankan 4 orang pria dan 2 wanita yang diduga melakukan pemerasan dengan modus aplikasi kencan MiChat. Mereka memeras korban dengan meminta uang tunai senilai jutaan rupiah.

Keempat tersangka pria diantaranya masing-masing berinisial FF (26), RA (19), DS (31) dan TH (27) serta dua orang wanita yang dijadikan umpan saat beraksi yang masing-masing berinisial LP (22) dan MS (26).

Para tersangka diamankan petugas saat berada di Hotel Bintang lima, jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Senin (11/9) dinihari kemarin.

Kapolsek Bukit AKP Syafnil mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SD (31) yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh para tersangka hingga menderita kerugian sebesar Rp6,4 juta.

“Korban mengaku diperas oleh para tersangka saat menginap di Wisma Jalur, Jalan Punai, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,” kata AKP Syafnil, Selasa (12/9).

Kapolsek menjelaskan, aksi pemerasan tersebut terjadi, pada Ahad (10/9) sore kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat itu korban menginap di Wisma Jalur kamar 306.

“Korban kemudian memesan 2 orang wanita panggilan menggunakan aplikasi Mi_Chat, namun 2 orang wanita tersebut datang bersama 4 orang laki-laki yang punya hubungan kedekatan,” ungkap Kapolsek.

Didalam kamar tersebut, lanjut Kapolsek, korban kemudian diancam oleh para tersangka serta dimintai uang tunai sebesar Rp6,4 Juta dengan paksa dengan alasan telah dirugikan oleh korban.

“Tak terima ulah para tersangka, korban kemudian membuat laporan polisi ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu para tersangka.

“Keesokan harinya Kanit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa para pelaku berada di hotel bintang 5 Jalan Arifin Ahmad,” jelasnya.

Tampa membuang waktu Kanit reskrim bersama anggota opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan para tersangka tanpa perlawanan.

“Para tersangka berhasil kita amankan dalam satu kamar di hotel tersebut, kemudian kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai milik korban sebesar Rp.1,5 juta serta barang bukti lainnya,” papar Kapolsek.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ades)