Indragiri HuluPotret HukrimPotret Riau

Pelaku Penjualan Orang di Inhu Patok Harga Rp 400 Ribu untuk Jasa Seksual

7
×

Pelaku Penjualan Orang di Inhu Patok Harga Rp 400 Ribu untuk Jasa Seksual

Sebarkan artikel ini
Polisi Polres Inhu menggiring para pelaku tindak pidana penjualan orang dan seorang tersangka dukun cabul di Inhu. (foto: tribunpekanbaru.com)

RENGAT – Polres Inhu mengamankan empat orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Kabupaten Inhu.

Melalui ekspos yang dilakukan Polres Inhu, Senin (4/9/2023) terungkap bahwa pelaku menawarkan wanita untuk melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada tamu cafe remang-remang dengan harga Rp 400 ribu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Agung Rama Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan harga Rp 400 ribu, namun dipotong untuk jasa mucikari dan sewa kamar.

“Jadi korban hanya menerima Rp 300 ribu, karena sudah dipotong Rp 100 ribu dari tarif tersebut,” ungkap Agung.

Agung menyampaikan bahwa pelaku menawarkan wanita tersebut di cafe remang-remang.

Meski begitu, pelaku memiliki pelanggan dari luar cafe remang-remang.

“Kalau cafe itu sendiri sudah lama beroperasi, namun untuk tindak pidana penjualan orang tersebut kapan mulai beroperasi masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena aksi mereka ini cenderung dilakukan sembunyi-sembunyi,” ungkap Agung.

Aparat Polres Inhu kutip tribunpekanbaru.com, telah mengamankan empat orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Ekspos kasus berlangsung Senin (4/9/2023) di Mapolres Inhu. (p24).

Empat orang tersangka tersebut masing-masing atas nama Tiodora alias Dora (46), Rahmawati Pide alias Oca (46), Partini alias Partik (50), Erni Saragi (52).

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan bahwa penangkapan keempat tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Misran menerangkan bahwa pelaku ditangkap atas penjualan manusia kepada pelanggan cafe remang-remang.

“Empat orang pelaku tersebut terdiri dari dua orang pemilik cafe dan dua orang lagi yang bertugas menawarkan perempuan kepada pelanggan,” ujar Misran.

Penangkapan para pelaku dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 dan 31 Agustus 2023 lalu. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Inhu. (p24)