PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau Nurzafri Tanjung meminta KONI Riau untuk membuka informasi penggunaan Dana Hibah yang diterima dari Pemrov Riau itu.
Hal itu disampaikannya menanggapi adanya ketidaktransparan pada Penggunaan anggaran di tubuh Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
KONI Riau dinilai tidak transparan dalam upaya memberikan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan dana kakap sebesar Rp46 Miliar itu.
“Karena dana hibah itu milik negara harus dipertanggungjawabkan, itu uang pajak rakyat yang dipungut di pergunakan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya kutip pesisirnews.
Sebelumnya, Senin 18/9/2023 wartawan mediapesisirnews.com yang mendatangi kantor KONI Riau itu ingin bermaksud mengetahui lebih lanjut terkait penggunaan alokasi anggaran dana hibah cabang olahraga APBD Riau Tahun 2023 yang dikelola oleh KONI Riau.
Pertanyaan itu ingin ditujukan langsung ke Ketua Umum KONI Riau, yang saat ini dijabat oleh Iskandar Hoesin. Namun, setibanya di lokasi, seorang Oknum humas (AZ) berupaya menghalangi wartawan untuk bertemu Ketua KONI Riau.
Wartawan yang ingin menjalankan tugas jurnalistiknya, alih-alih ingin mengkonfirmasi malah mendapatkan perilaku tak terpuji. Bahkan, kata kasar pun keluar dari mulutnya, “mana sekuriti bawa keluar ini”,katanya
Berdasarkan informasi dihimpun, anggaran kakap sebesar Rp47 miliar yang diberikan Pemprov Riau guna persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Utara – Aceh 2024 sudah diserahkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau itu.
Sebagai informasi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah satu-satunya organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan & mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi pada setiap Cabang Olah Raga. (P24).