TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Puspitasari menandatangani MoU menjaga zona pertanian, perekonomian dan industri (jaga zapin).
Penandatangann MoU jaga zapin, yang disaksikan Gubernur dan Kepala Kejaksaan Riau (Kajari) pada Senin 11 September 2023 itu merupakan upaya mengatasi permasalah sektor sawit di Provinsi Riau.
Artinya, jaga zapin bertujuan mengawal proses penetapan harga tandan buah segar (TBS) dari tim harga oleh Kejati Riau. Hal ini sudah berjalan sejak September 2022 yang lalu. Namun implementasi di lapangan harus diawasi dan dievaluasi karena sesungguhnya pabrik dan kebun sawit berada di kabupaten/kota di Riau.
Program jaga zapin lebih diperluas bukan hanya terkait hulu-hilir sawit. Sebab, jaga zapin yang merupakan upaya menjaga kestabilan dan ketahan ekonomi Riau. Dalam hal itu, Bupati Inhil HM Wardan, menyambut baik adanya penandatanganan MoU tersebut.
“Kita berharap dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat menjaga kestabilan dan ketahanan ekonomi, sehingga dapat menyejahterakan para petani,’’ katanya.
Sedangkan pihak Kejati Riau, menjelaskan banyak ditemukan pabrik kelapa sawit semena-mena dalam menetapkan harga TBS petani. Bahkan sangat jauh di bawah harga penetapan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) setempat.
Gebrakan pengawalan dan pengawasan penetapan harga TBS petani di Disbun Riau setiap pekannya merupakan awal lahirnya program jaga zapin ini. Sehingga dilakukan MoU antara Kejari dengan bupati dan wali kota se-Riau tulis riaupos. (p24)