Potret Hukrim

Kebakaran Kilang Minyak di Dumai, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

6
×

Kebakaran Kilang Minyak di Dumai, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan.

PEKANBARU – Penyidik Ditreskrimum Polda Riau akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus kebakran PT Kilang Pertamina Internasional RU II Kota Dumai yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah W dan IR. Saat ini kedua tersangka belum ditahan dan segera akan dipanggil untuk pemeriksaan. Keduanya merupakan penanggung jawab pekerjaan pembongkaran pipa di areal PT KPI Dumai.
“Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Kita sudah kirimkan surat panggilan untuk kita ambil keterangan. Jabatannya pelaksana pekerjaan pembongkaran pipa areal pipa yang diduga bocor dan meledak itu,” jelas Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Sabtu (2/9/2023).

Dijelaskan Asep, kedua tersangka merupakan kontraktor yang bertugas untuk mengecek thickness atau ketebalan pipa steam tersebut. Terkait hal ini, kata Asep, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

“Tapi nanti masih bisa berkembang (tersangkanya, red). Sementara ini masih kita tetapkan dua tersangka. Nanti hasil koordinasi dengan jaksa, apabila berkembang nantinya akan ada tersangka-tersangka lain,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus ledakan tersebut sudah diselidiki selama 4 bulan oleh Ditkrimum Polda Riau. Sejauh ini sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan penyebab meledaknya kompresor steam milik PT KPI RU II Kota Dumai itu.

Untuk melengkapi keterangan, penyidik juga telah memeriksa 31 saksi terkait ledakan yang mencederai 10 orang karyawan PT KPI tersebut.

Seperti diketahui, kompresor steam milik PT KPI RU II Kota Dumai meledak pada Sabtu (1/4/2023). Dalam insiden itu, sepuluh pekerja dikabarkan mengalami luka-luka dan beberapa rumah juga mengalami kerusakan. (Putra)