PEKANBARU – Seorang pria bernama Abuzar kini telah ditahan pihak kepolisian Polsek Tambang karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah.
Di mana saat itu korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat perbuatan dari pelaku. Di mana saat itu pelaku menjual lahan ke korban di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) wilayah Kabupaten Kampar.
Ternyata lahan tersebut bukan miliknya melainkan lahan milik Ninik Mamak. Merasa tertipu, korban meminta uangnya kembali, namun pelaku tidak menyanggupinya dan sampai ke ranah hukum.
Pemilik kebun di Desa Kapau Jaya bernama Ayau mengatakan, bahwa pelaku Abuzar ini lah otak dari pelaku yang sebelumnya massa beramai-ramai mendatangi kebun miliknya.
Di mana massa yang diketahui dari Desa Kenegerian Bulu Nipis beramai-ramai mengklaim bahwa lahan milik Ayau yang sudah dibeli di Desa Kapau Jaya milik mereka.
“Dengan terjeratnya tersangka Abuzar dalam pidana ini, saya ingin mengingatkan agar seluruh stackholder pemerintah terkhusus DLHK membuka mata dan objektif dalam penanganan permasalahan lahan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tersangka,” kata Ayau, Minggu (17/9/2023).
Karena kata Ayau memang tersangka ini merupakan kelompok mafia tanah dan kebun yang selalu menggunakan modus ulayat maupun kelompok adat.
Sementara itu, Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani mengatakan, bahwa pihaknya saat ini mendalami apakah masih ada korban lainnya atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Masih kita dalami apakah ada korban lain dan lahan-lahan yang diperjual-belikan oleh pelaku tanpa surat-surat,” singkatnya. (Putra)