PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan masih mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Dinas Kesehatan (Diskes) pada tahun 2020. Penyelidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak.
Jaksa memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan seputar beberapa kegiatan di Diskes Pelalawan yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
“Sampai sekarang kita masih progres terus Lidik (dugaan korupsi) yang Dinas Kesehatan. Tahap mendalami dari sejumlah pihak,” kata Kepala Kejari Pelalawan M Nasir SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH lansir tribunpekanbaru, Selasa (19/9/2023).
Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari para pihak terkait melalui pemeriksaan sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi di Diskes Pelalawan ini. Termasuk mencari data-data yang akurat dalam mengungkap dugaan praktik rasuah di instansi tersebut.
Sebenarnya proses Lidik kegiatan di Diskes Pelalawan telah berlangsung sejak medio 2022 lalu. Namun lantaran adanya pergantian pejabat struktural dan fungsional di tubuh Kejari Pelalawan, prosesnya dilanjutkan oleh personil yang baru dilantik dan ditugaskan di korps Adhyaksa.
“Setelah proses ini tuntas, kami akan sampai ke tahap kesimpulan. Mohon doanya dan berikan kami waktu untuk membuat ini terang benderang,” tambah Misael Tambunan.
Pihak Kejari Pelalawan belum bisa membuka secara gamblang perihal dugaan korupsi Diskes. Untuk menghormati proses penyelidikan yang berjalan dan etika dalam penanganan perkara.
Ada waktunya aparat hukum berseragam cokelat ini akan menyampaikan secara detil mengenai dugaan rasuah ini kepada media.
“Kami tegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional. Tim sedang bekerja, sesuai dengan arahan pimpinan kami,” tegas Misael.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pelalawan sedang membidik dugaan Tipikor di tubuh Diskes Pelalawan tahun 2020.
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai konfirmasi serta klarifikasi. Mulai dari pejabat, pegawai, perawat, dokter, hingga tenaga kesehatan (nakes) lainnya di diskes maupun Puskesmas-puskesmas.
Informasi yang diterima tribunpekanbaru.com dari seorang sumber, dugaan korupsi yang dikeker yakni seputar penggunaan dana Covid-19 tahun 2020.
Di antaranya pengadaan kendaraan dinas atau operasional. Kemudian insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk Covid-19.
Selanjutnya pengadaan obat-obatan, serta Barang Medis Habis Pakai (BMHP). (p24)