MUARA ENIM – Polres Muara Enim terus berupaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. Kali ini Arianto (37) Bin Ahsanudin pria asal dari Desa Karang Raja di amankan Satu Res Narkoba (21/09) di dalam rumah pelaku sering terjadi transaksi Narkoba.
Adapun barang bukti sabu berhasil di amankan dalam rumah pelaku 7 paket sabu berat bruto 2,60 gram,1 bal Plastik Klip bening, 1 unit timbangan digital,1 sekop plastik dari pipet,1 helai celana pendek, Sabtu (23/09/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH., SIK.,MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Darmanson SH MH mengatakan, pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 10.30 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tsb dan sekira pukul 11.30 Wib anggota kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan upaya paksa penggerebekan disebuah rumah yang beralamat di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim,
Sat Res Narkoba Polres Muara Enim kemudian dapat mengamankan pelaku bernama
Arianto Bin Ahsanudin lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu bruto 2,60 gram yang ditemukan di dalam saku celana pendek sebelah kiri bagian depan.
Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik nya,dan untuk di jual kembali,selanjutnya pelaku Arianto Bin Ahsanudin serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (As)