MubaPotret Hukrim

Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Amankan Bandar Narkoba

5
×

Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Amankan Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polsek Bayung Lencir amankan Doni Akbar terduga bandar Narkoba.

MUBA – Diduga sebagai bandar atau pengedar narkoba, Doni Akbar (36) warga Dusun 1, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir diringkus personil unit Reskrim Polsek Bayung Lencir. Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH, MH, Selasa (01/08/2023) dikediamannya.

Polisi menemukan 15 paket diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang berat bruto 5,77 gram dan 7 butir pil berlogo berlian warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstasi, yang disimpan dalam sebuah tas di kamar pelaku.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik,MSi melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK, SIK, MH saat dikonfirmasi, Sabtu (05/08/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Ya, kami menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Muara Medak tentang maraknya peredaran narkoba, untuk itu setelah mendapatkan informasi langsung kami tindaklanjuti dan kami dalami. Ternyata benar informasi tersebut bahwa pelaku memang sudah sering transaksi narkoba diwilayahnya,” jelas Bondan.

“Pelaku, kami kenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliard rupiah,” tegasnya.

Kami masih akan terus nengembangkan kasus ini, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan mengkhawatirkan adanya peredaran narkoba diwilayahnya yang kemudian menginformasikan kepada kami, Alhamdulillah dapat terungkap. (Ika)