Potret HukrimPotret NasionalPotret PolitikPotret Riau

Ujian Praktik SIM C Diubah, Pemohon Bisa Mengulang Berapa Kali jika Gagal?

3
×

Ujian Praktik SIM C Diubah, Pemohon Bisa Mengulang Berapa Kali jika Gagal?

Sebarkan artikel ini
Peserta ujian praktek SIM C di Lumajang(KOMPAS.com/Miftahul Huda)

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah skema ujian pratik Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Skema ujian praktik SIM C yang sebelumnya menggunakan jalur angka “8” dan zig-zag diganti menjadi lintasan berbentuk huruf “S”.

Dihapuskannya skema yang lama dimaksudkan untuk mempermudah pemohon supaya lulus ujian praktik.

“Iya (menjawab kemudahan masyarakat),” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantass) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, kutip Kompas.com, Kamis (4/8/2023).

“Contoh, memutar balik, ada materinya di situ. Jadi kami lebih persingkat dalam satu gerakan atau sirkuit,” sambungnya.

Di sisi lain, Korlantas Polri juga memperlebar lintasan yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Lantas, jika pemohon gagal saat mengikuti ujian praktik SIM C, mereka bisa mengulang sampai berapa kali?

Penjelasan Korlantas Polri Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pemohon mendapat kesempatan mengikuti ujian praktik SIM C sebanyak dua kali.

“Pada saat (ujian praktik) itu juga,” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Terpisah, Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon bisa mengulang ujian praktik SIM C pada hari yang sama.

Ia menjelaskan, Korlantas Polri juga memberikan program coaching clinic atau bimbingan belajar bagi peserta yang ingin menjajal ujian praktik SIM C.

“Setelah jam pelayanan,” kata Rifta kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Perlu diketahui, sebelum pemohon mengikuti ujian praktik SIM C, mereka perlu menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Dalam hal ini, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (7/8/2023), berikut penjelasannya:

SIM C: Diperuntukkan bagi berlaku untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C I: Berlaku untuk diberlakukan untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor yang menggunakan daya listrik.

SIM C II: Berlaku untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Di setiap golongan SIM C, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yakni:

  1. Syarat membuat SIM C: Sudah berusia 17 tahun KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar Pasfoto Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  2. Syarat membuat SIM C I: Sudah berusia 18 tahun Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

  3. Syarat membuat SIM C II: Sudah berusia 19 tahun Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Cara membuat SIM C

Bagi pemohon yang membuat SIM C, mereka diharuskan melewati beberapa tahapan, seperti berikut ini:

Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C Menyertakan fotokopi KTP dan pasfoto Mengikuti ujian teori.

Setelah dinyatakan lulus ujian teori, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian praktik sesuai golongan SIM C yang diinginkan. Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.

Biaya pembuatan SIM C

Meski ada perubahan skema ujian praktik, biaya pembuatan SIM C tidak berubah. Adapun, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.

Sementara itu, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Biaya ini masih sama sebelum skema ujian praktik SIM C diubah. (kps)