PekanbaruPemkab InhilPotret HukrimPotret NasionalPotret PendidikanPotret Riau

Terkait Temuan RKB di 2 SMA, Kabid SMA Disdik Riau Sebut Sudah Dibalekkan

20
×

Terkait Temuan RKB di 2 SMA, Kabid SMA Disdik Riau Sebut Sudah Dibalekkan

Sebarkan artikel ini
Terkait Temuan RKB di 2 SMA, Kabid SMA Disdik Riau Sebut Sudah Dibalekkan
Kabid SMA Disdik Riau Pahmijan (baju merah) sesaat sebelum mengikuti rapat paripurna DPRD Riau. (foto; Fin)

PEKANBARU – Hasil audit Inspektorat Provinsi Riau terhadap potensi kerugian negara pada pembangunan penambahan RKB di SMAN 14 dan SMAN 15 Pekanbaru tahun 2021 silam, akhirnya terjawab sudah. Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Riau Pahmijan mengatakan, kasus tersebut sudah selesai.

“Kalau yang SMA 14 dan 15 Pekanbaru itu sudah selesai. Itu sudah dibalekkan uangnya,” ujar Pahmijan sesaat sebelum mengikuti rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (24/8/23).

Awalnya Pahmijan menceritakan, kasus serupa juga terjadi di Tembilahan Indragiri Hilir. Dan Kabidnya sudah disidang. Sedangkan di SMA 14 dan 15 Pekanbaru itu sudah lama, sudah selesai dan uangnya sudah dibalekkan, tukas Pahmijan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di dua SMA Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau tahun anggaran 2021 lalu masih menyisakan masalah. Terbaru, Polda Riau tengah menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen dari pihak terkait.

Hal ini terlihat dari surat Polda Riau kepada pelapor, aktifis LSM Jaringan
Informasi Himpunan Rakyat (Jihat) tentang pemberitahuan perkembangan laporan
pengaduan pada 21 September 2022 lalu.

‘Iya, alhamdulillah pengaduan kita tanggal 17 Juni 2022 lalu akhirnya ditanggapi
oleh Polda Riau,” ujar Efialdi kepada awak media, Rabu (23/8/23).

Ia mengatakan, surat pengaduan ke Polda Riau itu berkaitan dengan pembangunan
penambahan RKB di SMAN 14 dan SMAN 15 Pekanbaru tahun 2021 silam. Dimana, berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau, penambahan RKB tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Efialdi merincikan, di SMAN 14 Pekanbaru terdapat temuan kelebihan bayar Rp29,597,900.00. Sedangkan di SMAN 15 Pekanbaru temuan serupa juga sebesar Rp9.858.400.00.

Kedua temuan RKB di SMAN yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut sambung Efialdi, didasarkan atas kekurangan volume pekerjaan. Sehingga Inspektorat Riau merekomendasikan agar PPK menagih kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa atau disetor ke kas daerah.(fin)