Potret HukrimPotret PeristiwaPotret RiauSiak

Shalat Subuh, Maling Beraksi

3
×

Shalat Subuh, Maling Beraksi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi/net

SIAK – Seorang maling di Siak, yaitu pria inisial RM (41) dicokok aparat kepolisian saat hendak menjual sepeda motor, Minggu (27/8/2023) di Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Penangkapan itu menyedot perhatian warga setempat.

Informasi penangkapan pria ini meluas di kalangan masyarakat. Usut punya usut, ternyata pria tersebut seorang maling di sekitaran TKP, yang beraksi saat korbannya hendak shalat subuh. Pria itu juga seorang buronan Polres Siak dan seorang resedivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi mengatakan, RM merupakan seorang yang berada dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus yang menyebabkannya DPO adalah Curat yang terjadi pada 25 Juli 2023. TKP kejadian di Jalan Siak – Buatan, Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

“Tepatnya kejadian yang bersangkutan di rumah pelapor atas nama Beny Ferdiyansyah,” katanya.

Ia menceritakan, Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 04.30 WIB terjadi Curat di Jalan Siak – Buatan Kampung Merempan Hilir. RM melakukan aksinya saat Beny akan melaksanakan salat subuh.

“Pelapor (Beny) menyadari sudah tidak melihat handphone miliknya dan kemudian setelah dilakukan pengecekan isi rumah pelapor kehilangan 5 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Areox,” katanya.

Pada 2 Agustus 2023 Tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli sepeda motor di Desa Buatan II Kecamatan Koto Gasib. Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima. Mereka melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 22.15 WIB tim menemukan seseorang yang dicurigai, yaitu DS (27). Tim menggeledahnya. Ditemukan Narkotika jenis sabu – sabu.

“Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar sepeda motor dan 1 unit handphone yang digunakan milik korban, kemudian tim mengintrogasi pelaku mengakuinya mendapatkan sepeda motor dan handphone tersebut dari saudara RM kutip tribunpekanbaru ,” katanya.

Pada 27 Agustus 2023, tim melakukan penyelidikan terhadap RM. RM diketahui seorang residivis kasus pencurian.

Pada hari itu, sekira pukul 13.45 WIB tim Opsnal berhasil menangkap RM meskipun diawali dengan perlawanan yang sangat membahayakan petugas.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian tim berhasil mengamankan pelaku. Akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Siak,” katanya.

Pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, ditambah penyalahgunaan Narkoba. RM dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (p24)