Potret Hukrim

Proyek PUPR Era Indra Pomi Nasution Dilaporkan ke Kejaksaan

8
×

Proyek PUPR Era Indra Pomi Nasution Dilaporkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan eks Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution

PEKANBARU – Sebanyak tiga paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kota Pekanbaru era kepemimpinan Indra Pomi Nasution dilaporkan ke Kejari Pekanbaru, Selasa (22/08/2023).

Pelapornya Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APII).

Lokasi tiga paket pekerjaan yang dilaporkan pemuda itu berada di tiga Kecamatan di Kota Pekanbaru. Ketiga pekerjaan yang dilaporkan tersebut dikerjakan CV Jeris Putra Riau, CV Bina Usaha Abadi, CV Trayodasa Cemerlang, dengan masing-masing anggaran Rp. 1.521.072.297, selanjutnya Rp. 2.094.591.001 dan Rp. 950.306.343 bersumber dari APBD Pekanbaru pada tahun 2022.

“Pekerjaan itu pantas dilaporkan, dikarenakan tidak sesuai pada gambar. sementara APBD telah mengeluarkan anggaran untuk pekerjaan itu,” ujar Ketua APII Rinto Regant Silaban.

Dalam laporan itu, Rinto mengendus aroma dugaan korupsi pada tiga paket pekerjaan yang dikerjakan era Indra Pomi Nasution tersebut. Namun Rinto tidak merinci dugaan aroma korupsi pada tiga paket pekerjaan itu.

“Bukti dan temuan serta kejanggalan dilokasi yang menyebabkan kerugian negara,” tukasnya.

Rinto meminta Kejaksaan Pekanbaru untuk segera mengusut laporannya. Selain itu, Rinto juga meminta pihak Kejaksaan Pekanbaru untuk segera memanggil dan memeriksa eks Kadis PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

“Kiranya bapak kepala Kejari Pekanbaru segera memanggil Indra Pomi selaku kadis PUPR di tiga proyek itu, dan kabid Bina Marga PUPR Pekanbaru, Khaidir, dan rekanan yang terlibat,” pungkasnya. **(man)