PEKANBARU – Evaluasi dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap pengelolaan angkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Evaluasi dilakukan seiring menumpuknya sampah di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) dalam beberapa minggu terakhir.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi masalah ini. Didapati laporan bahwa ada sampah yang dibuang tidak pada semestinya. Sampah dibuang di TPS ilegal dan sampah dibuang diluar jam buang yang telah ditentukan.
“Semestinya buang di TPS legal, ada masyarakat buang di TPS ilegal. Mungkin pertimbangannya lebih dekat dan lebih mudah. Ketika masyarakat buang di tempat ilegal menyebabkan kota kita ini kotor,” kata Indra Pomi Nasution, Kamis (24/8).
Ia meminta pihak terkait bisa mengantisipasi hal ini. Sampah harus dibuang pada TPS yang sudah di sediakan dan sesuai jam buang mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Indra menilai, intinya pihak DLHK, kecamatan, dan kelurahan harus melakukan pengawasan. Mereka juga bisa mengawasi proses pengangkutan sampah di lapangan.
“Ketika ada sampah, mungkin bisa menelpon call center untuk ada pengangkutan tambahan dari pengelola (operator angkutan sampah) sehingga tidak ada tumpukan sampah,” terangnya.
Pihaknya juga mengevaluasi DLHK Pekanbaru dalam pengawasan. Bagaimana tim yustisi mengawasi di lapangan ketika ada warga buang sampah sembarangan.
“Bagaimana penegakkan hukum di lapangan, caranya adalah membentuk tim yustisi yang berjaga di TPS itu. Jaga sampai jangan ada lagi warga yang buang sampah di situ,” pungkasnya. (ades)