KUPANG – YBK (24), pemuda di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilarikan ke rumah sakit usai dianiaya sekelompok orang.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolsian Resor (Polres) Flores Timur Iptu Anwar Sanusi mengatakan, penganiyayaan ini terjadi pada Kamis (17/8/2023). Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian dahi, bibir, hidung dan telinga.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. “Kasus sudah dilaporkan Polres Flores Timur berdasarkan dengan laporan polisi nomor LP/B/287/VIII/2023/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT,” ujar Sanusi kutip kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Berdasarkan keterangan saksi, kata Sanusi, penganiayaan itu bermula ketika korban sedang duduk di halaman rumah salah seorang saksi, SMN, Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.
Tak berselang lama, para terduga pelaku mendekati korban, lalu memukulnya hingga terjatuh. Mereka kemudian secara bersamaan menganiaya korban. Akibatnya korban mengalami luka.
“Dalam laporannya pelapor melaporkan lima terduga pelaku penganiayaan, yakni PK, HRA, GRK, VLK, dan ABN,” ujarnya.
Sanusi menambahkan, kasus ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Para terduga pelaku akan dipanggil sebagai saksi. Jika memenuhi cukup bukti, statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.
“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Nanti para pelaku akan dipanggil, kalau memenuhi cukup bukti minimal dua alat bukti maka mereka akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (p24)