PEKANBARU – Status pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah pusat. Seiring itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah tidak lagi menanggung biaya perawatan rumah sakit bagi pasien Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, jika ada warga Pekanbaru yang terpapar Covid-19, maka pasien membayar sendiri untuk perawatannya. Pasalnya, penularan Covid-19 sudah tidak berstatus pandemi, melainkan endemi.
Namun, rumah sakit masih melayani perawatan pasien Covid-19. Diskes Pekanbaru mencatat ada sekira 167 pasien Covid-19 yang pernah dirawat sepanjang tahun 2023.
“Sudah endemi. Biaya tidak lagi (ditanggung pemerintah), tanggung jawab sendiri,” kata Zaini, Rabu (9/8).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru saat ini hanya menyediakan vaksinasi Covid-19 secara gratis. Vaksinasi gratis masih dapat diakses warga di fasilitas kesehatan, seperti Puskemas dan rumah sakit.
“Vaksin tetap gratis. Bisa diakses di puskesmas dan rumah sakit. Kita tetap menyediakan,” terang Zaini.
Namun Pemko Pekanbaru tetap meminta masyarakat di wilayah setempat untuk tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih. Hal ini guna antisipasi penyebaran virus yang merusak daya tahan tubuh.
Sebagaimana diketahui, status pandemi Covid-19 secara resmi telah dinyatakan berakhir oleh Pemerintah Pusat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 4 Agustus 2023.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.
Seiring dengan berakhirnya status pandemi melalui Perpres tersebut, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga dinyatakan bubar dan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. (ades)