PEKANBARU – Kasus mafia tanah kembali terjadi. Hal ini membuat Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru Suhermanto, Kamis ( 31/8/2023 ) melaporkan ke polisi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja APBD Kota Pekanbaru Tahun 2021 silam terkait Pembayaran Ganti Rugi lahan di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya.
Dengan bukti-bukti yang cukup di tangan, Suhermanto langsung memasukkan surat laporan tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Suhermanto menjelaskan, laporan dugaan korupsi pada Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru diduga melibatkan banyak oknum.
“Berdasarkan informasi, saksi yang saya temui dan bukti data tahun 2019 hingga 2023 ini tak lepas juga dari kliping berita online dan cetak yang saya kumpulkan, ternyata menurut saya ini sudah semacam sindikat perampok uang negara dan perampok tanah masyarakat. Nanti pelan–pelan akan kami buktikan,” ucapnya.
Menurut Suhermanto, kegiatan ganti rugi lahan pengairan waduk Pemko, Komplek Tenayan Raya ini menyisakan banyak kejanggalan.
“Tebang pilih proses pencairan, pejabat yang titip nama saja, tapi surat tanahnya nama lain, Pungli proses pengukuran di lapangan, proses PTUN yang terkesan dipaksakan. Ada juga oknum kelurahan yang memanfaatkan sisa tanah untuk mendapatkan ganti rugi, ada pula nama surat tanah lain yang negosiasi harga tanah lain, ada masalah sepadan tanah yang berubah-ubah, ada masyarakat yang tanamannya tak bisa lagi mereka ambil, namun ganti rugi tak juga diproses, bahkan ada nilai jual beli pada tanah di SKGR cenderung diperkecil dari nilai transaksi sebenarnya. Yang paling parah, ada tanah yang belum dibayar ganti ruginya tetapi sudah menjadi asset Pemko. Cukup banyak pengaduan masyarakat kepada kami terkait hal ini,” tambahnya.
Ketika wartawan menanyakan Pokok dari permasalahan yang dilaporkan FPPMM, Suhermanto menjelaskan bahwa yang dilaporkan adalah oknum DG Selaku penanggung jawab Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.
“Dengan dugaan mark up harga tanah pada salah satu penerima ganti rugi an. MFB yang kami duga sangat janggal sebab hanya rentang waktu 5 bulan sejak membeli tanah (Juli 2021) dengan harga 150 Juta lalu menerima pembayaran ganti rugi dari Pemko pada Desember 2021 sebesar 2 miliar lebih. Hal ini menurut kami sangat janggal dan inilah yang kami laporkan,” jelasnya.
Suhermanto mengatakan, pihaknya menduga pelanggaran Pasal 3, UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.
“Kami meminta kepada Penyidik Polresta Pekanbaru agar segera menindaklanjuti laporan yang kami kirimkan hari ini,” tutupnya. *