PekanbaruPotret HukrimPotret NasionalPotret PolitikPotret Riau

Komisi I DPRD Riau: Alur Draf Pengajuan Pj Gubri Sudah Rampung

7
×

Komisi I DPRD Riau: Alur Draf Pengajuan Pj Gubri Sudah Rampung

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Riau Edy M Yatim. (foto; fin)

PEKANBARU – Masa jabatan Syamsuar sebagai Gubernur Riau (Gubri) periode 2018 -2023 akan berakhir Desember mendatang. Sementara pemilihan kepala dan wakil kepala
daerah, baru akan digelar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024
mendatang.

Untuk mengisi kekosongan tersebut Ketua Komisi I DPRD Riau Edy Yatim memastikan DPRD Riau akan mengajukan calon Pj Gubri sebelum pejabat definitif terpilih.

“Mekanisme pengajuan Pj, Komisi I kemarin draf sudah siap. Sudah kita diskusikan,
kita lakukan pendalaman untuk proses pergantian Pj seperti apa aturan yang dipakai,”
ucap Ketua Komisi I DPRD Riau Edy M Yatim, Kamis (31/8/23).

Atas dasar itu ucap Edy, Komisi I sudah merampungkan hasil finalisasi draf dengan
alur/bagan sekalian bagaimana proses pengajuan yang dilakukan oleh DPRD Riau,
ujarnya.

“Saya melihat semangat diberikannya ruang kepada DPRD untuk mengajukan calon Pj itu
kan. Karena DPRD itu adalah representasi dari masyarakat. Memang di DPRD Riau ini
banyak partai politik maka sebagai perpanjangan tangan adalah fraksi,” ucap politisi
asal fraksi Demokrat tersebut.

Tapi sebenarnya kata Edy kenapa DPRD diberikan ruang memilih. Karena usulan itu
diharapkan berdasarkan aspirasi yang ada ditengah-tengah masyarakat.

Lebih lanjut kata Edy, untuk memilih calon Pj Gubri pihaknya melibatkan akademisi
dari Perguruan Tinggi. Seperti doktor-doktor hukum tata negara, pendapat ahli di
bidang itu, dekan, pihaknya minta pandangan hukumnya.

Hari ini ujar Edy, pihaknya berencana akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan
DPRD Riau terkait mekanisme pengajuan Pj Gubri tersebut. Ia berharap setelah
rekomendasi tersebut sampai ke pimpinan, bisa menurunkan nota dinas atau diposisi
mana mau diarahkan.

“Tapi intinya kita sudah siapkan perangkat lunaknya,” tandasnya.

Ketika ditanya seperti apa mekanisme pengajuan Pj Gubri dijawab Edy bahwa alur
awalnya UU otonomi, PP, Permendagri nomor 4 tahun 2023 dan ada Tata tertib (Tatib).
Karena ada keputusan nanti pengambilan keputusan oleh lembaga.

Kemudian tutur Edy, masing-masing fraksi nantinya ada usulan. Usulan yang
disampaikan beberapa fraksi ini merupakan representasi masyarakat tertentu.
Contohnya di Banten, Jakarta, mereka sudah melalui usulan-usulan masyarakat.

“Jadi mekanismenya, masing-masing fraksi mengajukan 1 nama. Di DPRD Riau kan 8
fraksi. Nah kalau misalnya 8 nama yang muncul, ini nanti digodok oleh pimpinan
sebagai leading sektor. Intinya setelah diusulkan nanti muncul 3 nama dan 3 nama
tersebut yang diparipurnakan. Hasil paripurna tersebut dikirim ke Presiden melalui
Mendagri,” ujarnya.

Edy mengakui pihaknya sejauh ini belum menerima surat pemberitahuan mengenai
habisnya masa jabatan Gubri. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa biasanya surat
tersebut akan dikrimkan Kemendagri sebulan sebelum masa jabatan berakhir. (fin)