Potret HukrimPotret NasionalPotret PendidikanPotret PolitikPotret Riau

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Teliti Berkas Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang

4
×

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Teliti Berkas Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Ari Saputra)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kejagung menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas tersebut.

“Panji Gumilang ini kita sudah menerima berkas tahap pertama, baru berkas perkara. Kita masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung kutip detik.com, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

“Namun demikian tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan temen-temen tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” sambungnya.

Ketut mengatakan perkara itu akan dinaikkan statusnya menjadi P21 bila bukti yang ditemukan sudah cukup. Namun Ketut bakal melihat perkembangan kasus ke depan.

“Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti, artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak, mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan lokasi pelaksanaan persidangan Panji Gumilang. Hal itu, lanjut Ketut, bakal memperhatikan aspek keamanan.

“Nanti kita lihat ya apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta, nanti kita lihat perkembangannya, dan nanti kalau misal dibawa ke Jakarta kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya nggak masalah di daerah aja kita serahkan,” ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8) kemarin.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).

Djuhandhani mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli. Nantinya, kata dia, berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa. (p24)