PekanbaruPotret HukrimPotret PolitikPotret Riau

Kapolda Riau Buka Suara Terkait Caleg Berstatus Tersangka

5
×

Kapolda Riau Buka Suara Terkait Caleg Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal (foto: cakaplah.com)

PEKANBARU – Kapolda Riau buka suara terkait masalah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, maju sebagai calon anggota DPRD Riau, meskipun tengah menyandang status tersangka.

Untuk memastikan masalah yang saat ini tengah gaduh tersebut, Irjen Mohammad Iqbal telah meminta unit Intelijen dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) untuk melakukan pemeriksaan.

Kapolda menekankan bahwa setiap calon di Pemilu harus mengikuti proses administratif, termasuk pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang merupakan salah satu tahapannya.

“Ketersediaan SKCK menjadi indikator bersih dari catatan kriminal. Oleh karena itu, kami akan merujuk pada berita ini dan kemudian memeriksa informasi lebih lanjut,” kata Iqbal kutip cakaplah.com, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, Iqbal memastikan bahwa penetapan status tersangka sepenuhnya dilakukan oleh penyidik secara independen. Jika ada bukti yang cukup, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konteks kasus Agus Pramono, Kapolda Iqbal juga memerintahkan Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan untuk turut melakukan penyelidikan. Langkah ini diambil guna memastikan status yang dituduhkan kepada Agus Pramono terkait dengan kasus tumpukan sampah.

“Impian kami adalah agar keputusan menetapkan tersangka tetap merupakan keputusan yang independen dari penyidik. Tidak ada intervensi atau perintah dari pihak lain,” cakapnya.

“Jika ada perintah, bukti-bukti yang ada bisa terpengaruh, oleh karena itu kami akan memastikan penyidik bekerja secara netral. Kami juga siap untuk melibatkan unit Bidpropam dalam proses ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Riau membantah adanya penetapan tersangka mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pekanbaru.

Padahal Agus Pramono sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Agus kini maju sebagai calon anggota DPRD Riau dari Partai Nasdem.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membantah terkait Agus Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya justru akan melaksanakan gelar perkara mengenai dugaan kelalaian tumpukan sampah yang terjadi pada 2021 yang lalu.

“Masih dalam proses untuk memberikan kepastian. Tinggal kita laksanakan gelar saja ini, belum (tersangka). Belum pernah diperiksa sebagai terangka,” kata Asep, Jumat (25/8/2023).

Ia juga mengaku tidak ada melihat berkas Agus dalam status tersangka. Padahal, status tersebut pernah diumumkan oleh Direktur sebelumnya, Kombes Teddy Ristiawan dan Asep saat itu sebagai Wakil Direktur.

“Saya baca dokumennya belum ada (tersangka). Makanya saya mau gelar lagi. Yang ngumumkan siapa, coba saya baca dulu berkasnya. Kemarin saya baca-baca, saya lihat tidak ada keterangannya (tersangka),” ungkapnya. (p24)