Indragiri HuluPotret HukrimPotret Riau

Jual Sabu di “Kampung Tangguh” Pengedar Ditangkap

6
×

Jual Sabu di “Kampung Tangguh” Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar narkoba di kampung tangguh Anti Narkoba' Ditangkap Polisi Inhu. (foto: pekanbarupos.co)

INHU — Lagi, satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu hingga puluhan paket barang haram siap edar dari ‘kampung tangguh anti narkoba’ di Rengat.

Keterangan dari kepolisian, pengungkapan dan penangkapan kepada seorang tersangka (TSK) inisial EN alias Nanda (28) bermula dari informasi Masyarakat, Selasa (15/8) tentang kerap terjadi transaksi narkoba ‘dikampung tangguh anti narkoba’ binaan Polres Inhu lalu dilakukan dan berujung penangkapan, Jumat (18/8).

“EN alias Nanda tak berkutik ketika tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu meringkus tersangka dirumahnya di Jalan Hang Lekir, Gang Swadaya, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat,” sebut Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasi Penmas, Aipda Misran kutip pekanbarupos, Selasa (22/8/23) di Rengat.

Pada saat penangkapan, EN alias Nanda sempat membuang sesuatu keluar rumah lewat jendela dan aksinya diketahui Polisi lalu diambil dan ternyata benda yang dibuang 3 paket sabu-sabu siap edar.

“Nabda tak bisa mengelak, dia mengaku 3 paket sabu-sabu itu miliknya yang didapat dari temannya inisal, KC,” sambung Misran.

Karena penangkapan mengikutsertakan Ketua RT setempat, lagi, tim melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 38 paket sabu-sabu siap edar sehingga total BB disita sebanyak 41 paket atau sekitar 8,56 Gram.

Namun, lagi-lagi tersangka insial EN menyebut barang bukti tersebut milik temannya inisial KC lalu dikejar namun belum ditemukan. Tapi yang pasti inisial KC masing terus diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tutur Misran. (P24)