PEKANBARU – Kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditaja oleh Federasi
Pertambangan dan Energi (FPE-KSBSI)Riau mendapat apresiasi dari Kepala Dinas tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi. Ia berharap
FPE menjadi motor terdepan dalam menyuarakan dan memperjuangkan penerapan norma
kerja.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini karena memang ini isu yang cukup krusial di Wilayah
Kerja (WK) Rokan. Mudah mudahan dengan kegiatan ini ada kesadaran dari anggota FPE
yang bekerja di lapangan dapat memiliki kesadaran dalam penerapan norma kerja,” ucap
Imron Rosyadi usai membuka acara training pengorganisasian keselamatan dan kesehatan
kerja yang ditaja oleh FPE-KSBSI Riau di Hotel Fox, Jalan Riau Pekanbaru Selasa
(22/8/23).
Imron berharap, melalui kegiatan training dan pengorganisasian keselamatan dan
kesehatan kerja ini, FPE dapat menjadi motor terdepan dalam menyuarakan dan
memperjuangkan penerapan norma kerja terutama di sektor migas.
“Tentu saja mereka menyampaikan kepada pimpinan perusahaan, karena ini adalah PHR
agar konsen terhadap norma kerja ini. Saya yakin FPE memiliki peran besar untuk
itu,” tukasnya.
Imron Rosyadi juga membenarkan jika kecelakaan kerja banyak terjadi di PT. Pertamina
Hulu Rokan (PHR) pasca kontrak kerja Chevron habis pada 2021 lalu. Ia mengaku selama
tahun 2022 lalu ada 9 kasus kecelakaan kerja.
“Ini memang kalau angka kejadiannya belum baik, tapi yang meninggal itu ada kemarin
itu di PPLI ya. Ada di CS, itu yang fatality menurut kami. Dan terakhir ada di
Elnusa, tapi tidak sampai meninggal,” ujarnya.
Terhadap kejadian itu ucap Imron Rosyadi, Disnakertrans Riau berharap agar
kesadaran penerapan norma kerja.
“Nah, kesadaran ini dimulai dari beberapa item. Kalau di dalam SOP-nya itu, sudah
dibuat oleh pemerintah. Mulai dari 2K3, lisensi, kemudian sertifikasi peralatannya,
itu banyak sekali itemnya yang memang harus diikuti oleh perusahaan dan juga diikuti
oleh pekerja. Jadi pekerja itu juga harus punya kesadaran. Kalau belum punya lisensi sebetulnya enggak boleh,” ujarnya.
Imron mencontohkan kalau orang bekerja di ruang sempit, itu ada lisensi. Kalau orang sembarangan kerja di ruang sempit nanti susah, itu ujinya.
“Jadi mereka layak atau tidak itu ada pengujiannya, ada trainingnya. Nah kayak gitu tuh sekarang, kurang diperhatikan,” kata Imron.
Disnakertrans Riau sendiri kata Imron selain memberikan pembinaan juga sudah melakukan imbauan. Bahkan terhadap kasus yang terjadi, pihaknya sudah melayangkan nota pemeriksaan. Nota pemeriksaan itu kata dia, teguran keras. Bahkan kalau di PPLI itu hukuman maksimal, sudah putusan pengadilan pidana.
“Kalau kita cuma tipiring ya. Itu sudah ketok palu,” tandas Imron Rosyadi. (fin)