JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan sikap partainya mendukung pemohon gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.
Sikap itu, menurut Habiburokhman, bahkan sudah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menanggapi diskursus batas usia tersebut.
“Kami mendukung yang dimohonkan oleh para pemohon ini,” kata Habiburokhman dalam acara Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/8/2023) malam.
Habiburokhman lantas membeberkan alasan mengapa Gerindra mendukung pemohon untuk mengajukan uji materi terkait batas minimal usia capres-cawapres.
Alasannya karena Prabowo Subianto pun menganggap pencalonan presiden dan wakil presiden hendaknya tak dipandang dari usia.
“Sebagaimana disampaikan oleh ketua umum kami, terkait capres dan cawapres ini jangan terlalu melihat umur, tapi lihat kompetensinya, lihat kapasitasnya, orang per orang. Kurang lebih seperti itu,” ujar Habiburokhman kutip kompas.com.
Selebihnya, Habiburokhman mengaku tak berkompeten mengomentari terlalu dalam mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digugat materinya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pasalnya, ia mengaku pada saat UU tersebut diundangkan, dirinya belum menjadi anggota DPR. “Saya perlu sampaikan bahwa saya sendiri tidak punya kompetensi bicara undang-undang ini karena saya baru jadi anggota DPR 2019, ini kan (UU) 2017,” kata Habiburokhman.
Kendati begitu, ia juga menyampaikan bahwa kehadirannya di Mahkamah Konstitusi (MK) memang betul sebagai tim kuasa DPR.
Menurutnya, DPR melalui keterangan yang disampaikan dalam sidang sesungguhnya menyerahkan kepada majelis hakim MK untuk memutuskan. “Itu posisi saya ketika hadir di persidangan kemarin,” ujar Habiburokhman.
Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam perkembangannya, gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai bakal cawapres untuk Prabowo Subianto. (kps)